Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak. peraturan ini berlaku sampai pengampunan pajak masih berjalan.
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan"
Post a Comment