Anda harus pahami sebelumnya yaitu pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau tempat kedudukan Pengusaha serta tempat kegiatan usaha dilakukan dalm dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak PKP.
Pengusah OP orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke kantor pelayanan pajak KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Bila sudah dimengerti kita melangkah dengan Prosedur atau tata cara mendaftar PKP untuk badan.
- Pertama anda perlu persiapkan Berkas - berkas Penting Silahkan Lihat Di 10 Syarat Pesiapan Berkas Pengajuan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
- Kedua Download Formulir yang telah kami sediakan Silahkan Download Formulir PKP
- Kedua Isi Formulir yang telah anda ambil di KPP wilayah anda mendaftar. Baca Cara Mengisi Form Formulir Pendaftaran PKP
- Ketiga Bila berkas sudah siap silahkan isi form Formulir PKP dengan petunjuk video dibawah ini. selanjutnya anda tinggal mengajukannya di KPP Wilayah anda.
Dftr pkp dengan alamat VO, ditolak alasan VO nya blm PKP. Solusonya gmn ya
ReplyDelete