Berhubungan dengan telah diterbitkan Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak"
Post a Comment