Untuk Tugas Direktur Jendral Pajak : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Adapun fungsi Direktur Jendral Pajak
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara, perbendaharaan, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
- penetapan, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah.
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Daftar Mantan Pejabat Direktur Jenderal Pajak Dahulu Sampai Terbaru
- 1945 Sampai 1956 : Abdul Mukti (Kepala Djawatan Padjak)
- 1956 Sampai 1961 Soerjono Sastrokoesoemo (Kepala Djawatan Pajak)
- 1961 Sampai 1963 Santoso Brotodihardjo (Kepala Djawatan Pajak)
- 1963 Sampai 1970 Soeyoedno Brotodihardjo
- 1970 Sampai 1981 Sutadi Sukarya
- 1981 Sampai 1988 Salamun A.T
- 1988 Sampai 1993 Mar'ie Muhammad
- 1993 Sampai 1998 Fuad Bawazier
- 1999 Sampai 2000 Abdullah Anshari Ritonga
- 2000 Sampai 2001Machfud Sidik
- 2001 Sampai April 2006 : Hadi Poernomo Februari
- April 2006 Sampai Juli 2009 : Darmin Nasution
- Juli 2009 Sampai Januari 2011 : Mochammad Tjiptardjo
- Januari 2011 Sampai Februari 2015 : Ahmad Fuad Rahmany
- Februari 2015 Sampai Desember 2015 : Sigit Priadi Pramudito
- Desember 2015 Sampai sekarang : Ken Dwijugiasteadi
0 Response to "Daftar Mantan Pejabat Direktur Jenderal Pajak Dahulu Sampai Terbaru"
Post a Comment