Rincian Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Terbaru 2016

Seputar Pajak - Rincian Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Terbaru 2016, Perlu anda ketahui bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP adalah besarnya penghasilan (Gaji) yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi WP Wajib Pajak Orang Pribadi. Maksudnya apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan PPh Pajak Penghasilan Pasal 25 / 29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau menerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21. maka untuk penghasilan tersebut tidak akan di lakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Rincian Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Terbaru 2016
PTKP Penghasilan tidak kena pajak tahun 2016 telah dinaikkan oleh pemerintah. adapun Kenaikan PTKP 2016 bisa dikatakan sangat cepat dengan melihat di tahun 2015 pemerintah telah sempat menaikkan besarnya PTKP.

BESARAN PTKP
TAHUN 2016
Rp.
KENAIKAN %
Wajib Pajak Orang Pribadi54 Juta50 %
Wajib pajak Kawin4,5 Juta50 %
Istri yang penghasilannya digabung dengan pengahsilan      suami54 juta50 %
Tambahan Untuk Setiap Tanggungan4,550 %

Perlu anda tahu bahwa fungsi PTKP sangat bermanfaat bagi anda sebagai karyawan, kenaikan PTKP ini merupakan kabar paling gembira, mengapa.? karena pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan karyawan semakin kecil dan sebagai pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan. aturan ini PTKP terbaru berlaku untuk tahun 2016 di awal bulan januari.

Rincian Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Terbaru 2016


Penjelasan :

Status
Tidak Kawin


  • TK/0 :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
  • TK/1 :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2 :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3 :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

Status Kawin
  • K/0 :
Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1 :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/2 :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3 :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

Status Kawin Istri Bekerja
  • K/I/0 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
  • K/I/1 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

Jika kita bandingkan untuk PTKP 2015 dan 2016 naik sebesar 50%. Pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 PTKP akan naik menjadi Rp 54.000.000. dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebanyak 4.500.000 Jt. Untuk melihatnya silahkan perhatikan tabel kenaikan PTKP yang sesuai aturan PMK Nomor 101/PMK.010/2016

0 Response to "Rincian Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Terbaru 2016"

Post a Comment