Prosedur Pengurusan Izin Usaha dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha SITU

Seputar Pajak - Prosedur Pengurusan Izin Usaha dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha SITU, penjelasan Perizinan usaha adalah alat untuk mengawasi, mengarahkan, membina serta menerbitkan penerbitan usaha. Untuk persiapan pendirian usaha ada 5 hal yang perlu dipersiapkan untuk penerbitan usaha yaitu Pertama penentuan tempat/ lokasi usaha, Kedua pengurusan izin usaha, Ketiga persiapan administrasi usaha, Ke empat pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, Kelima perekrutan dan penepatan Sumber Daya Manusia,

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada Orang Pribadi (seseorang) atau Perusahaan (badan usaha) yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Untuk Surat Izin Gangguan HO yaitu pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi atau tempat tertentu yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan dan bahaya lainnya. Surat Izin Tempat Usaha SITU dan Surat Izin Gangguan HO Hinder Ordonantie harus diperpanjang atau didaftar setiap 5 tahun sekali.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha SITU dan Surat Izin Gangguan HO

Langkah-langkah dan cara mendapatkan SITU Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Gangguan (HO) yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
b. Membuat surat izin tetangga

Dokumen yang diperlukan untuk membuat SITU Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Gangguan HO adalah :
1. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
2. Berita acara pemeriksaan lapangan
3. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
5. Denah lokasi tempat usaha
6. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
7. Izin sewa atau kontrak
8. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
9. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
10. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yaitu surat Izin Tetangga yang diketahui atau ditandatangani oleh RT/RW
11. Fotocopy KTP permohonan
12. Surat keterangan domisili perusahaan
  • Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Perisapan no rekening perusahaan, nah sebelum itu anda perlu membuat akta pendirian perusahaan. notaris Dinas yang menyangkut pembuatan No.rek akan menanyakan berapa pertanyaan saham masing-masing pemilik. untuk itu anda harus mempersiapkan berikut
  1. Menyerahkan bukti setoran
  2. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
  3. Melakukan setoran modal
  • Membuat Logo, Merek Perusahaan dan Nama Perusahaan
Sebaiknya sebelum membuat perusahaan perlu anda rancang terlebih dahulu mulai dari identitas sampai tempat perusahaan

  1. Alamat perusahaan
  2. Nama perusahaan
  3. Logo perusahaan
  4. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
  5. Kartu nama dan tag line (slogan)
  6. Maksud dan tujuan usaha
  7. Stempel perusahaan
  8. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
  9. Jumlah usaha
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Hal ini menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik OP orang pribadi, individu maupun pemilik perusahaan atau badan harus mempunyai NPWP Nomor Induk Wajib Pajak. Bila anda belum mempunyai NPWP silahkan lihat Tutorial Cara Cepat Membuat NPWP Secara Online dengan 9 Langkah Mudah,

Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu misal semakin tingginay omset maka diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai (PKP) Pengusaha Kena Pajak dan akan diberikan (NPPKP) Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak . Untuk pendaftarannya silahkan Lihat di Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak Untuk Badan, Bagi Wajib pajak WP yang tidak mendaftarkan diri ke KPP Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
  • Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Tujuan pembuatan akta pendirian perusahaan sebagai berikut:
  1. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
  2. Mengetahui besarnya modal
  3. Menghindari terjadinya perselisihan
  4. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
Perlu anda ketahui bahwa : Surat perizinan yang hanya ditandatangani di atas materai oleh RT/RW.

Adapun Dokumen yang perlu anda persiapkan sebelum pendaftaran pembuatan akta pendirian perusahaan :
  1. Fotocopy NPWP penanggung jawab
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
  3. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
  4. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
  5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
  6.  Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
  8. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
  9. Surat keterangan domisili dari RT/RW
Nah setelah berkas diatas sudah siap maka tahap selanjutnya datang langsung ke kantornya untuk pendaftaran. nah apabila telah terdaftar dan mendapatkan  akta pendirian tahap selanjutnya yaitu pengesahan perusahaan di kementrian yang tercatat dibawah ini.:
  1. Kementrian Pekerjaan Umum
  2. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
  4. Kementrian tenaga Kerja
  • Membuat SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan SITU Surat Izin Usaha Perdagangan dan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan Yaitu surat izin untuk melakukan kegiatan usaha baik itu penjualan perdagangan dan impor ekspor yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik BUMN, firma, koperasi, perseorangan, CV, dan Pt.

Klasifikasi SIUP Terbagi 3 yaitu
1 SIUP Besar
2 SIUP Kecil
3 SIUP Menengah

Proses Prosedur permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP besar
2) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan. Perusahaan baik CV, koperasai, PT maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta Foto copy untuk pengurusan SIUP di Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy NPWP
2. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
3. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
6. Fotocopy KTP pemilik
7. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
8. Neraca perusahaan
9. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Fotocopy surat kontrak/ sewa