Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak Untuk Badan

Seputar Pajak - Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak Untuk Badan, Terdapat berbagai syarat dan macam cara untuk mendaftar PKP mulai dari persiapan berkas, dan apa saja yang perlu di persiapkan mulai dengan mengambil formulir dan pengisiannya serta kelengkapan berkas pendukung lainnya. untuk melanjutkan membaca artikel ini anda perlu membaca 10 Berkas Persiapan Syarat Pengajuan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP yang perlu anda siapkan sebelumnya sebelum datang mengajukan permohonan anda.

Anda harus pahami sebelumnya yaitu pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau tempat kedudukan Pengusaha serta tempat kegiatan usaha dilakukan dalm dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak PKP.

Pengusah OP orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke kantor pelayanan pajak KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Bila sudah dimengerti kita melangkah dengan Prosedur atau tata cara mendaftar PKP untuk badan.
  1. Pertama anda perlu persiapkan Berkas - berkas Penting Silahkan Lihat Di  10 Syarat Pesiapan Berkas Pengajuan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
  2. Kedua Download Formulir yang telah kami sediakan Silahkan Download Formulir PKP
  3. Kedua Isi Formulir yang telah anda ambil di KPP wilayah anda mendaftar. Baca Cara Mengisi Form Formulir Pendaftaran PKP
  4. Ketiga Bila berkas sudah siap silahkan isi form Formulir PKP dengan petunjuk video dibawah ini. selanjutnya anda tinggal mengajukannya di KPP Wilayah anda.
Itulah garis besar yang dapat kami simpulkan untu tata cara mendaftar PKP pengusaha kena pajak untuk badan. bila mempunyai kendala atau masalah di luar dari perkiraan anda silahkan berkomentar atau hubungi kami di form kontak kami.

1 Response to "Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak Untuk Badan"

  1. Dftr pkp dengan alamat VO, ditolak alasan VO nya blm PKP. Solusonya gmn ya

    ReplyDelete