Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
Seputar Kapal - Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri,
Kode Akun Pajak 411211 adalah kode pajak yang digunakan untuk
mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam
Negeri untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda
kenaikan, sanksi bunga dan lainnya.
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN |
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah
Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun
Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva
Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang
atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
||
105
|
Penebusan Stiker Lunas PPN atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
untuk pembayaran pajak untuk
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
|
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun
Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari
luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
|
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri.
|
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri
yang dipungut oleh Pemungut.
|
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri"
Post a Comment