Cara Mengisi Form Formulir Pendaftaran PKP Terbaru
Seputar Pajak - Cara Mengisi Form Formulir Pendaftaran PKP, Terdapat berbagai macam cara mengisi form formulir pendaftaran mulai dari manual yaitu menulis formulir yang disediakan di kantor pajak dalam bentuk kertas, jadi anda harus mengisinya dengan tinta pulpen. selanjutnya dengan menganmbil form di sieputar pajak dalam bentuk format exel. anda tinggal ketik dan sis deh semua data yang perlu di isi dalam hal kepentingan pendaftaran PKP.
Dari kedua cara diatas sejujurnya semua sama. tergantung dari anda sendiri maunya yang kayak gimana. nah yang paling penting itu isinya apa saja yang perlu di isi. kita bahas yang penting penting aja yah. sebelumnya anda lihat dulu gambar form formulir PKP.
Untuk Lembaran Pertama
Untuk Lembaran Kedua
dimana anda sebagai Direktur badan harus bertanda tangan
Sebelumnya saya jelaskan mengapa gambarnya kabur. karena data yang kami perlihatkan itu sebagai contoh saja jadi bila ingin melihat langsung formulirnya anda dapat langsung mengambilnya disini FORM FORMULIR PENDAFTARAN PKP BADAN, OP, HAPUS PKP, DLL.
Setelah itu Baca Syarat Persiapan Berkas Pengajuan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Setelah Itu Pengajuan Pendaftaran PKP Sampai Ke KPP
Semoga Penjelasan diatas Cepat dimengerti bila ada pertanyaan silahkan berkomentar. penjelasan diata sesuai dengan pengalaman admin Seputar Pajak. yang benar-benar terbukti dan anda dapat menjadikan bahan referensi yang banar.
Dari kedua cara diatas sejujurnya semua sama. tergantung dari anda sendiri maunya yang kayak gimana. nah yang paling penting itu isinya apa saja yang perlu di isi. kita bahas yang penting penting aja yah. sebelumnya anda lihat dulu gambar form formulir PKP.
Untuk Lembaran Pertama
Untuk Lembaran Kedua
dimana anda sebagai Direktur badan harus bertanda tangan
CARA PENGISIAN FORM FORMULIR PENDAFTARAN PKP BADAN
Setelah itu Baca Syarat Persiapan Berkas Pengajuan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Setelah Itu Pengajuan Pendaftaran PKP Sampai Ke KPP
- Dimulai dengan Jenis Pendaftaran anda mengisinya dengan menconteng Permohonan Wajib Pajak
- Pemilihan kategori. Pilihlah Badan
- Status. Pilih Cabang
- Isi Kolom NPWP Badan anda
- Bentuk Badan. bila anda CV isi dengan menconteng Perseroan Komenditer (CV)
- Selanjatnya Isi Sesuai identitas badan dan Pemilik (direktur)
- jangan lupa untuk mengisi bulan tanggal nama TTD dan stempel perusahaan.
Sip,COEG
ReplyDelete