Download FORMULIR 1771 SPT Tahunan PPh Badan Terbaru Exel

Seputar Pajak - FORMULIR SPT Tahunan PPh Badan Terbaru, Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Spt tahunannya anda dapat menggunakan formulir yang kami sediakan untuk anda. formulir ini sudah kami bagi menjadi berbagai bentuk format. mulai dari Format exel, word dan Pdf. jadi anda tinggal memilih dan mendownloadnya sesuai dengan kemauan anda.

Seputar Pajak Juga Menampilkan dalam postingan ini. agar anda dapat menyusaikan sebelum mendownloadnya. adapun formulir ini terbit pada tahun 2015. dan sampai sekarang belum ada perubahan yang akan di terbitkan oleh dirjen pajak.

Untuk Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Badan digunakan oleh WP (Wajib Pajak) Badan untuk dapat melaporkan penghasilan dan laporan perhitungan PPh Pasal 25 / 29 Badan untuk jangka waktu satu thn.
Download FORMULIR 1771 SPT Tahunan PPh Badan Terbaru Exel

Adapun isi formulir tersebut dapat anda lihat disini. dan kami tampilkan dalam bentuk Exel. semuanya wajib di isi yah. sesuat dengan peraturan pengisiannya.
Baca Juga Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771
  1. Formulir SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak Badan 1771
  2. Induk SPT Tahunan  pajak penghasilan wajib pajak Badan 1771 untuk halaman 2
  3. Lampiran I untuk Formulir 1771-I
  4. Lampiran II untuk Formulir 1771-II
  5. Lampiran III untuk Formulir 1771-III 
  6. Lampiran IV untuk Formulir 1771-IV
  7. Lampiran V untuk Formulir 1771-V
  8. Lampiran VI untuk Formulir 1771-VI

FORMULIR 1771 SPT Tahunan PPh Badan Terbaru EXEL


Silahkan download FORMULIR 1771 SPT Tahunan PPh Badan Terbaru dalam 3 format:

Format Exel :
Format Word :
Format Pdf : 

Silahkan bagikan formulir ini ke social media anda. masih terdapat formulir lainnya yang menyangkut tentang pelaporan tahunan, baik itu badan, perusahaan, orang probadi, bagi wajib pajak yang patuh dengan pajak indonesia.

7 Responses to "Download FORMULIR 1771 SPT Tahunan PPh Badan Terbaru Exel"

  1. Terimakasih ya untuk informasi dan semua masukan. Sangat membantu..

    ReplyDelete
  2. Apakah masih berlaku untuk pembayaran SPT tahun 2016 atau harus menggunakan e-spt untuk pph pasal 29

    ReplyDelete
  3. Terima kasih, semoga keberkahan hidup selalu menyertai Anda yang ikhlas berbagi dan menolong orang lain yang membutuhkan.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih dan sangat bermanfaat, smg jadi ladang ibadah.

    ReplyDelete
  5. Lampiran khususnya .... dimana yaa ?

    ReplyDelete