Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
Seputar Pajak - Kode Akun Pajak 411127 adalah kode pajak yang digunakan untuk
mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal
26 untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan,
sanksi bunga dll.
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib
Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak
BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh BUT.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal
26
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga,
Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal
26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Pasal 26 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Pasal 26 atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26"
Post a Comment