Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Seputar Pajak - Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan, Kode Akun Pajak 411126 adalah kode pajak yang digunakan untuk
mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal
25/29 Badan untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda
kenaikan, sanksi bunga dll
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25
Badan yang terutang.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
200
|
Tahunan PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
|
310
|
SKPKB PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
|
320
|
SKPKBT PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Badan atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
Software Akuntansi
ReplyDeletebagaimana bila perusahaan itu memiliki dua divisi, misalnya pemasaran & finance, dan perusahaan menggunakan beberapa akun yang dobel seperti akun kas kecil ada dua, untuk penomorannya bagaimana yaa?
Mohon bantuannya, terima kasih