Masalah Pengurusan PKP Pengusaha Kena Pajak Ditolak dan Solusinya

Seputar Pajak - Masalah Pengurusan PKP Pengusaha Kena Pajak Ditolak dan Solusinya, Tips dan cara mendaftarkan PKP badan yang biasa di sebut CV atau perusahaan. anda hanya perlu mempersiapkan berkas berkas yang diminta oleh pegawai pajak sebagai bahan persiapan dan persyaratan agar berkas anda di terima dan di surfey secepatnya. pengalaman hanya dalm waktu satu minggu kantor anda akan langsung di datangi oleh pegawai pajak untuk diferifikasi berkas dan data alamat yang ditujukan.

Bila anda mempunyai kendala dan masalah dalam pengurusan berkas kami dapat membantu anda memecahkan masalah anda dalam kolom komentar di bawah. pengalaman admin seputar pajak dalam pengurusan pendaftaran PKP pengusaha kena pajak bada. terdapat banyak hal yang yang perlu di teliti oleh tim pajak salah satu hal masalah yang di alami yaitu bila perusahaan atau badan mempunyai banyak alamat mulai dari alamat rumah, kantor, gudang dan lainnya yang berurusan dengan alamat.

Masalah Yang biasa Diahadapi dalam pengurusan PKP. suatu CV. kita sebut CV.LARIS, mempunyai direktur bernama LARAS. mempunyai kantor sebanyak 2, rumah 2 dan gudang 3. di alamat rumah, dia telah terdaftar dengan NPWP alamat rumah pribadi begitupun NPWP CV.laris. maksud saya yaitu di saat pendaftaran NPWP alamat dia masukkan itu adalah alamat Rumah Laras

PKP Pengusaha Kena Pajak Ditolak
Untuk Berkas Selanjutnya yaitu SITU SIUP Atau TDP, nah di permasalahan ini yaitu dipendaftaran di saat itu mempunyai alamat gudang, jadi berkas baik itu SITU SIUP dan TDP mempunyai alamat Gudang 3 di saat terdaftar.

Untuk Formulir Pengisian pengukuhan pengusaha kena pajak disini terdapat alamat yang akan kita tujukan. Keinginan direktur CV.Laris dialamatkan ke kantor yang telah ditempati sekarang. yang berarti alamat baru. nah anda dapat mengisinya diformulir tersebut.

Kita masuk Inti Permasalahan. Untuk Alamat Sudah jelas yah.? mulai NPWP, SITU, SIUP/TDP dan Alamat kantor yang ingin menjadi tempat terjadinya transaksi dan surat menyurat terpusat di kantor tersebut. semuanya memiliki alamat yang berbeda. Nah bila ini masalah anda. anda akan ditolak oleh Pegawai pajak. dan tanya langsung bahwa anda harus merubah dan harus menyamakan antara alamat NPWP SITU dan berkas lainnya yang mendukung formulir pendaftaran.

Sebagai Direktur tidak ingin dong repot urus ini itu dan lainnya membuat waktu terbuang hanya dengan membuat alamat menjadi satu semua. inikan pemborosan. jadi solusinya yaitu anda harus jelaskan alamat yang mesti anda tujukan di formulir tersebut.

Anda akan ditanya oleh pegawai pajak tersebut. kok alamat bapak semua berbeda-beda yah. dalam kasus saya. saya telah jelaskan bahwa mulai rumah gudang dan kantor ini dibangun satu persatu pak. jadi disaat pembangunan CV kami membuat persuratan dan berkas semuanya berbeda. mulai dari rumah. saya mendaftarkan npwp badan dan cv saya di alamat rumah karena diaat itu saya masih belum mempunyai kantor. inikan jelas. Penjelasan yang Diterima Oleh pegawai Pajak.

Begikutupun dengan pembuatan SITU disaat itu kami hanya mempunyai gudang dan disaat itulah kami mengurus SITU. jadi intinya kami membangun satu persatu pak. dan tidak mungkin berkas kami mempunyai alamat yang sama. Penjelasan yang Diterima Oleh pegawai Pajak.

Pencantunan Alamat baru dalam Formulir PKP. ini pak kok alamat baru lagi.? iyalah pak. ini almat kantor barunya pak. yang abru saja telah dibangun. jadi semua pengurusan terpusat di kantor barunya pak. Pegawai pajak terdiam dan bertanya ke teman atau atasannya yang ahli dam pengurusan PKP. tak lama kemudian dia datang dan mencoba menytujui permohonan saya dengan syarat bahwa alamat yang kami masukkan benar.

inilah yang kami bungungkan kepada pegawai pajak yang bekerja di bagian Penerimaan berkas dan help desk. mungkin dia tidak tau betapa pentingnya PKP untuk perpajakan sendiri. bukan bermaksud untuk menghina dan menurukan derajat pegawai pajak. saya hanya memberitahu kepada pegawai yang tidak berpengalaman. Bila info ini bermanfaat silahkan share..

0 Response to "Masalah Pengurusan PKP Pengusaha Kena Pajak Ditolak dan Solusinya"

Post a Comment