Persiapan Berkas Untuk Mengikuti Tax Amnesty Orang Pribadi dan Badan

Seputar Pajak - Sebelum anda datang dikantor pajak untuk mengikuti tax amnesty ada baiknya silahkan simak dulu Persiapan Berkas Untuk Mengikuti Tax Amnesty baik untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan. tulisan ini kami dapatkan di tulisan tertempel di kantor pelayanan pajak. jadi cukup hanya admin yang datang untuk melihat  berkas apa saja yang perlu anda siapkan.

Jika anda memang ingin mengikuti program pemerintah kementrian keuangan indonesia ada baiknya anda mempelajari apa itu amnesty pajak.? apa keuntungan mengikuti program pengampunan pajak.? bagaimana jika tidak ikut Program pengampunan Pajak.? apakah ada sanksi yang dikenakan.? silahkan baca dan pahami dulu. sebelum anda mengikuti Tax Amnesty Pajak
Persiapan Berkas Untuk Mengikuti Tax Amnesty
Persiapkan berkas anda dan Checklist kelengkapan dokumen pengampunan pajak yang dibutuhkan.

 -  Telah memiliki npwp yang aktif
 -  Membuat surat kuasa :
  • Untuk surat pernyataan di tanda tangani oleh penerima kuasa khusus wajib pajak badan
  • Wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung dengan melampirkan fotocopy ktp pemberi kuasa dan yang telah diberi kuasa termasuk yang telah memiliki hubungan keluarga dan hubungan darah seperti isteri, anak, kerabat dengan wajib pajak
 -  Foto Copy lampiran hutang dan harta dapat yang dapat dibuka dengan aplikasi amnesty versi v.2.25-07-2016 atau v.2.27_07_2016 tanpa merubah format asli dari dirjen jendral pajak
 -  WP Wajib pajak tidak boleh mengajukan formulir surat pernyataan pengampunan lebih dari 3 kali
 -  Bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan siapkan bukti penyidikan atau permulaan
 -  Elemen surat pernyataan diisi lengkap dan ditandatangani wajib pajak
 -  Siapkan Bukti pembayaran uang tebusan yaitu ssp menggunakan kode Akun pajak 411129 dan kode jenis setoran pajak 512 dari bank persepsi
 -  Print Ulang atau Fotokopi spt pph terakhir yaitu pada tahun 2015 atau siapkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha
 -  Pelaporan spt tahunan terakhir 2015
 -  Bukti pelunasan tunggakan pajak dari bank atau kantor pos
 -  Dokumen daftar hutang beserta dokumen pendukung perjanjian hutang dan / atau yang dipersamakan.
 -  Lampiran surat pernyataan
 -  Daftar harta
 -  Surat pernyataan :
  1. Besaran peredaran usaha
  2. Tidak mengalihkan harta ke luar negara kesatuan republik indonesia
  3. Surat Pernyataan Untuk Repatriasi = Kesanggupan untuk mengalihkan dan menginvestasikan harta Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, permohonan pengurangan dan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding, keberatan,  gugatan atau peninjauan kembali yang masih belum mendapatkan keputusan atau putusan dalam hal pemohon yang sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pokok yang tidak benar, gugatan, banding, keberatan atau peninjauan kembali
 -  Penyampaian dokumen surat pernyataan harta
 -  Persiapan Surat pengakuan kepemilikian harta apabila harta yang di deklarasikan masih belum atas nama WP wajib pajak dan harta yang tidak mempunyai dokumen didaftar harta contohnya yaitu uang tunai
 -  Orang yang mengambil no antrian 1 orang untuk 1 nomor antrian
 -  Persiapan Surat pengakuan nominee yaitu surat pengakuan dari orang yang namanya ada di daftar harta tax amnesty yang belum dibalik nama
 -   Apabila dokumen telah diterima oleh tim peneliti namun masih ada kekurangan atau kesalahan didalam berkas anda. apabila wajib pajak tersebut bisa melengkapi kekurangannya pada hari yang sama anda dapat langsung ke tim peneliti kembali.

Semoga membantu dari penjalasan Persiapan Berkas Untuk Mengikuti Tax Amnesty Orang Pribadi dan Badan. apabila ada kekurangan atau tanggapan dari anda. silahkan berkomentar atau bila bermanfaat bagikan di social media anda.

1 Response to "Persiapan Berkas Untuk Mengikuti Tax Amnesty Orang Pribadi dan Badan"

  1. pasword membuka protectnya worksheetnya apa ya, karena warna warna kolom harus dihilangkan spy sama dengan form dirjend pajak. mohon bantuannya
    terimakasih..

    ReplyDelete