Persyaratan dan Berkas yang diperlukan Saat Pendaftaran NPWP
Seputar Pajak - Persyaratan dan Berkas yang diperlukan Saat Pendaftaran NPWP, Setelah anda memahami berbagai cara untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP sekarang anda perlu mempersiapkan berbagai berkas yang diperlukan. perlu anda ingat bahwa pengurusan NPWP sangat cepat dan mudah hanya membutuhkan 1 hari kerja bagi pegawai pajak dan dalam satu hari itu anda sudah mendapatkan atau memegang kartu nomor pokok wajib pajak anda.
Terdapat 5 kategori untuk pendaftaran NPWP yang terbagi menjadi
1. Badan
2. Orang Pribadi
3. Karyawan atau pegawai
4. Wiraswasta
5 Wanita Kawin
4. Persyaratan Bagi Wiraswasta
5. Persyaratan Bagi Wanita Kawin
Semoga penjelasan ringkas diatas dapat menjadi pengetahuan dan bermakna bagi anda. seperti biasa ilmu yang anda dapat akan terasa bagi kami bila anda like fanspage kami atau share artikel ini di social media anda. anda pun dapat memberikan tanggapan dari hasil yang anda baca.
Terdapat 5 kategori untuk pendaftaran NPWP yang terbagi menjadi
1. Badan
2. Orang Pribadi
3. Karyawan atau pegawai
4. Wiraswasta
5 Wanita Kawin
Persyaratan dan Berkas yang diperlukan Saat Pendaftaran NPWP
1. Persyaratan Untuk Badan- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian serta perubahan bagi wajib Pajak badan pada negeri, atau referensi penunjukan asal kantor sentra bagi bentuk perjuangan
- Fotokopi Kartu NPWP Nomor Pokok wajib Pajak bagi direktur atau pengurus badan, atau fotokopi paspor serta surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemda, sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa, dalam hal penanggung jawab adalah masyarakat Negara Asing
- Fotokopi dokumen izin usaha Situ, Siup atau surat keterangan daerah, kegiatan usaha asal pejabat pemerintah daerah. sekurang-kurangnya lurah, atau kepala desa, atau lembar tagihan listrik, atau bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi KTP (Kartu tanda Penduduk) bagi masyarakat Negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Fotokopi Kartu Izin Tinggal tetap) bagi warga Negara Asing.
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja Atau SK PNS
- Mengisi formulir form pendaftaran
- Fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk hanya untuk rakyat Negara Indonesia
- Bagi masyarakat Negara Asing fotokopi paspor, fotokopi KITAS Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAP Kartu Izin Tinggal Permanen
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau SK PNS
- Isi Formulir registrasi yang sudah Tersedia di kantor Pajak
4. Persyaratan Bagi Wiraswasta
- fotokopi KTP Kartu tanda Penduduk
- Fotokopi surat keterangan Usaha setidaknya dari Kelurahan
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 sudah Tersedia di tempat kerja Pajak, materai harap bawa sendiri
- Isi Formulir registrasi yang sudah Tersedia pada tempat kerja Pajak
5. Persyaratan Bagi Wanita Kawin
- Fotokopi Kartu NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
- Fotokopi KK Kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan terpisah berasal hak serta kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau atau SK PNS
Semoga penjelasan ringkas diatas dapat menjadi pengetahuan dan bermakna bagi anda. seperti biasa ilmu yang anda dapat akan terasa bagi kami bila anda like fanspage kami atau share artikel ini di social media anda. anda pun dapat memberikan tanggapan dari hasil yang anda baca.
0 Response to "Persyaratan dan Berkas yang diperlukan Saat Pendaftaran NPWP"
Post a Comment