4 Sanksi Administrasi Jika Tidak Melaporkan Atau Terlambat Lapor Pajak SPT Bulanan dan Tahunan
Seputar Pajak - 4 Sanksi Administrasi Jika Tidak Melaporkan Atau Terlambat Lapor Pajak SPT Bulanan dan Tahunan, Jika anda sebagai Wajib Pajak Badan ataupun Orang Pribadi yang yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT nya baik spt masa maupun SPT Tahunan untuk badan. Anda telah memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak. ada teman yang bertanya. Bagaimana jika tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak.? Bagaimana cara saya melaporkan Pajak bulanan dan tahunan.?
Untuk pertanyaan pertama bila anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak. semuanya sama sama kena sanksi, adapun sanksi yang akan anda dapatkan Berdasarkan Undang Undang KUP, terdapat 2 jenis sanksi yang anda dapat jika tidak melaporkan pajak Yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
- Untuk sanksi administrasi dikenal beberapa sanksi yang termuat dalam pasal 7 KUP yakni :
- SPT Masa PPN Rp.500.000 per Bulan
- SPT Masa lainnya Rp.100.000 per Bulan
- SPT Tahunan Orang Pribadi Rp.100.000 SPT Tahunan
- SPT Tahunan Badan Rp.1.000.000 SPT Tahunan
- Sanksi pidana berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang dan sanksi cekal sampai penjara.
Lihat : Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-FilingItulah Sedikit penjelasan tentang 4 Sanksi Administrasi Jika Tidak Melaporkan Atau Terlambat Lapor Pajak SPT Bulanan dan Tahunan. jadi intinya anda harus mengingat dan melaporkan SPT Masa anda. jika tidak ingin kesulitan silahkan hubungi jasa Konsultan Pajak. Untuk mendapatkan Jasa Konsultan Hubungi Nomor ini. 08114628138
0 Response to "4 Sanksi Administrasi Jika Tidak Melaporkan Atau Terlambat Lapor Pajak SPT Bulanan dan Tahunan"
Post a Comment