5 Langkah Menggunakan E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Seputar Pajak - Banyak kemudahan yang diperoleh bila anda menggunakan e-filing untuk pelaporan SPT tahunan. seperti pelaporan bisa kapanpun dan dimanapun anda berada. jadi walaupun anda di luar daerah anda dapat melaporkan SPT anda tanpa datang lagi ke kantor pelayanan pajak.
Dengan e-Filing laporan tahunan anda akan terasa lebih mudah dan gampang. adapun kemudahan bagi Dirjen Pajak adalah dapat mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT tahunan dalam bentuk fisik (kertas).
Untuk menngunakan efiling bagi wajib pajak terdapat beberapa langkah yang akan di tuturkan dibawah ini. jadi anda jangan lewatkan langka-langkah ini. karena semua berhubungan sampai anda dapat melaporkan SPT tahunan anda.
1. Langkah Pertama
Untuk langkah ini anda perlu mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan E-FIN kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number. Untuk cara mendapatkan EFIN anda perlu membaca Tutorial ini.
Setelah anda memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat djp.online.registasi intuk langkahnya ikuti lagi tutorial petunjuk ini :
3. Langkah Ketiga
Setelah melakukan aktivasi dan membuat pasword untuk akun e-Filing anda, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat pajak.account.login . Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
4. Langkah keempat
untuk langkah ini anda tinggal memilih layanan e-filing, bila anda belum mengerti cara mengsinya ikuti langkah dibawah. namun bula sudah mengerti cara melaporkan spt lewat efilinf silahkan lanjutkan ketahap berikutnya.
Bilah langkah diatas sudah selesai maka anda tinggal mengirim Laporan SPT tahunan anda. dengan mengklik KRIM SPT setalah itu proses pengiriman telah selesai. dan periksa alamat email yang telah terdaftar. secara otomatis Sistem e-Filing akan mengirimkan pemberitahuan. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti laporan SPT.
Bila mengalami kendala silahkan berkomentar dan menghubungi kontak saya. kami akan membantu anda dalam melaorkan SPT tahunan anda lewat e-filing. mungkin cukup itu saja dengan 5 Langkah Menggunakan E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil. semoga berhasil.
Dengan e-Filing laporan tahunan anda akan terasa lebih mudah dan gampang. adapun kemudahan bagi Dirjen Pajak adalah dapat mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT tahunan dalam bentuk fisik (kertas).
Untuk menngunakan efiling bagi wajib pajak terdapat beberapa langkah yang akan di tuturkan dibawah ini. jadi anda jangan lewatkan langka-langkah ini. karena semua berhubungan sampai anda dapat melaporkan SPT tahunan anda.
5 Langkah Menggunakan E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Untuk langkah ini anda perlu mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan E-FIN kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number. Untuk cara mendapatkan EFIN anda perlu membaca Tutorial ini.
Cara Mudah Mendapatkan Kode Aktifasi E-FIN dan Registrasi Akun E-FILING Online2. Langkah Kedua
Setelah anda memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat djp.online.registasi intuk langkahnya ikuti lagi tutorial petunjuk ini :
Registrasi Pendaftaran Akun E-FILING OnlineBila sebelumnya anda sudah memiliki akun efiling , namun mengalami masalah seperti lupa pasword lupa email dan lupa kode aktifasi kami dapat memberikan solusi tepat buat anda agar dapat diaktifkan kembali berikut Cara Mengatasi Efin Pajak Lupa Password dan Email Login
3. Langkah Ketiga
Setelah melakukan aktivasi dan membuat pasword untuk akun e-Filing anda, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat pajak.account.login . Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
4. Langkah keempat
untuk langkah ini anda tinggal memilih layanan e-filing, bila anda belum mengerti cara mengsinya ikuti langkah dibawah. namun bula sudah mengerti cara melaporkan spt lewat efilinf silahkan lanjutkan ketahap berikutnya.
Petunjuk Pengisian dan Pelaporan SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing5. Langkah Kelima
Bilah langkah diatas sudah selesai maka anda tinggal mengirim Laporan SPT tahunan anda. dengan mengklik KRIM SPT setalah itu proses pengiriman telah selesai. dan periksa alamat email yang telah terdaftar. secara otomatis Sistem e-Filing akan mengirimkan pemberitahuan. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti laporan SPT.
Bila mengalami kendala silahkan berkomentar dan menghubungi kontak saya. kami akan membantu anda dalam melaorkan SPT tahunan anda lewat e-filing. mungkin cukup itu saja dengan 5 Langkah Menggunakan E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil. semoga berhasil.
0 Response to "5 Langkah Menggunakan E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil"
Post a Comment