Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
Seputar Kapal - Daftar Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai, Kode Akun Pajak 411611 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Bea Meterai untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan, sanksi bunga.
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
| Bea Meterai | untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai. |
199
| Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
2XX
| Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas | untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. |
a. Digital pertama dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan | ||
b. Digit kedua dan ketiga (XX) adalah : | ||
1) angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau | ||
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital. | ||
300
| STP Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
310
| SKPKB Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
320
| SKPKBT Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
390
| Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500
| Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501
| Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510
| Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511
| Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
512
| Denda atas Pemeteraian Kemudian | untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai. |
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai"
Post a Comment