Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
Seputar Pajak - Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai, Kode Akun Pajak 411612 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Penjualan Benda Meterai untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan, sanksi bunga dan lainnya
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
| Penjualan Benda Meterai | untuk pembayaran penjualan Benda Meterai. |
199
| Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai. |
300
| STP Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai. |
310
| SKPKB Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai. |
320
| SKPKBT Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai. |
390
| Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500
| Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501
| Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510
| Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511
| Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai"
Post a Comment