Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor

Seputar Kapal - Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor, Kode Akun Pajak 411212 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Impor untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan, sanksi bunga dan lainnya
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN

100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.

199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.





300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.

310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.





320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.





390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

500
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.



501
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP





511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.





900
Pemungut PPN Impor
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.

0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor"

Post a Comment