Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
Seputar Kapal - Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor, Kode Akun Pajak 411212 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Impor untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan, sanksi bunga dan lainnya
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran
Masa PPN Impor
|
untuk
pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
|
300
|
STP
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Impor.
|
|
310
|
SKPKB
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Impor.
|
|
320
|
SKPKBT
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Impor.
|
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut
PPN Impor
|
untuk
penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
|
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis pajak PPN Impor"
Post a Comment