Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

Seputar Pajak - Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya, Kode Akun Pajak 411219 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan, sanksi bunga dan lainnya.

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN

100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.

300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.

310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.





320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.





390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.





500
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.





501
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.





511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya"

Post a Comment