Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
Seputar Pajak - Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya, Kode Akun Pajak 411219 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda kenaikan, sanksi bunga dan lainnya.
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran
Masa PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya"
Post a Comment