PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26
Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26, Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor.PER-14/PJ/2013 tentang, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26, dengan ini Seputar pajak menyampaikan peraturan yang dimaksud.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013
PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
0 Response to "PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26"
Post a Comment