PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak. Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultan perpajakan pedawa wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan UU Perpajakan indonesia.

Terdapat ketentuan umum bagi konsultan pajak wayng wajib dipenuhi dan sangat berguna nanti bila anda membuka praktek. silahkan baca peraturan petunjuk pelaksanaan tersebut.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak


PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak, Lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

1 Response to "PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak"