PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. adapun barang yang tergolong sangat istimewah adalah kapal pesiar, pesawat terbang pribadi, helikopter, apertemen, kondominium dan sejenisnya. yang mempunyai harga mahal.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22


PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

0 Response to "PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22"

Post a Comment