PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau
Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.
Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau
Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.
0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau"
Post a Comment