PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT

Seputar Pajak - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT


PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT, Lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

0 Response to "PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT"

Post a Comment