Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Seputar Pajak - Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Kode Akun Pajak 411125 adalah kode pajak yang digunakan untuk
mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal
25/29 Orang Pribadi untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final,
denda kenaikan, sanksi bunga dll
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi yang terutang.
|
101
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang
Pribadi
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
|
200
|
Tahunan PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
|
310
|
SKPKB PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
|
320
|
SKPKBT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Orang Pribadi atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi"
Post a Comment