PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup banyak sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. jadi tak heran bila artikel tentang pajak bumi dan bangunan kami pisahkan satu persatu, sehingga anda dapat memahami mana yang tepat anda pelajari.

Lihat Peraturan pajak tentang Pengenaan pajak Bumi dan bangunan
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan"

Post a Comment