PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan
Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup banyak sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. jadi tak heran bila artikel tentang pajak bumi dan bangunan kami pisahkan satu persatu, sehingga anda dapat memahami mana yang tepat anda pelajari.
Lihat Peraturan pajak tentang Pengenaan pajak Bumi dan bangunan
Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup banyak sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. jadi tak heran bila artikel tentang pajak bumi dan bangunan kami pisahkan satu persatu, sehingga anda dapat memahami mana yang tepat anda pelajari.
Lihat Peraturan pajak tentang Pengenaan pajak Bumi dan bangunan
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 Tentang PBB Sektor Perhutanan
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 Tentang PBB Sektor Pertambangan Untuk Mineral dan Batubara
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 Tentang PBB Sektor Lainnya
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 Tentang PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan"
Post a Comment