Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi

Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang PBB Sektor Pertambangan, dengan diterbikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup banyak sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. jadi tak heran bila artikel tentang pajak bumi dan bangunan kami pisahkan satu persatu, sehingga anda dapat memahami mana yang tepat anda pelajari.

Lihat Peraturan pajak tentang Pengenaan pajak Bumi dan bangunan
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

0 Response to "Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi"

Post a Comment