6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan Pajak
Seputar Pajak - Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan pajak, Bila anda ingin mengurus pajak anda baik itu untuk mendapatkan NPWP, pembayaran Pajak bangunan, pajak penghasilan dan pajak lainnya yang berurusan dengan pelayanan pajak. sehingga mempermudah dan meringankan anda dalam pembayaran pajak anda. berikut 6 aplikasi yang sangat berguna dan bermanfaat bagi anda sebagai wajib pajak.
Sistem Elektronik Billing system ialah sistem yang menerbitkan atau membuat kode billing untuk penyetoran atau pembayaran penerimaan negara secara elektronik tanpa lagi perlu membuat SSP Surat Setoran Surat Setoran Pajak / SSP, Surat Setoran Bukan Pajak / SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja / SSPB secara manual
2. E-Faktur
3. E-Filing
E-Filing ialah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang kerjakan atau dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online alamat web https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah playanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman atau aplikasi untuk perangkat bergerak mobile device. Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
4. E-Registration
Sistem Pendaftaran wajib pajak Online ialah sistem pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pendaftaran wajib pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP. Melalui aplikasi e-Registration WP wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pengukuhan PKP, pencabutan PKP, pendaftaran NPWP, penghapusan NPWP, pemindahan tempat terdaftar dan perubahan data.
5. Pengembalian PPN VAT Refund
PPN Pajak Pertambahan Nilai Ialah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari jasa atau barang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax VAT atau (GST) Goods and Services Tax. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
6. E-SPT
Elektronik surat pemberitahuan e-SPT Yaitu aplikasi yang dibuat oleh DJP untuk digunakan oleh wajib pajak dalam membuat SPT dengan lebih memudahkan dan tidak menggunakan banyak kertas Selain memberikan memudahkan bagi wajib pajak aplikasi ini membantu tugas pegawai pajak.
Aplikasi e-SPT akan membantu wajib pajak untuk membuat SPT dengan lebih mudah. Aplikasi ini user friendly dengan tampilan seperti mengisi pada lembar SPT sebenarnya. Proses penghitungan tarif dan penjumlahan di dalamnya dilakukan secara otomatis sehingga akurat. Selain itu, seluruh data yang sudah diinput melalui aplikasi akan tersimpan dan terorganisir dengan baik di database milik wajib pajak.
Dengan Mengetahui 6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan pajak anda dapat memperlajarinya secara mendalam di web Seputar Pajak dengan menggunkannya sebagai bahan laporan setiap manfaat aplikasi tersebut.
6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Pelayanan Pajak
1. E-BilingSistem Elektronik Billing system ialah sistem yang menerbitkan atau membuat kode billing untuk penyetoran atau pembayaran penerimaan negara secara elektronik tanpa lagi perlu membuat SSP Surat Setoran Surat Setoran Pajak / SSP, Surat Setoran Bukan Pajak / SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja / SSPB secara manual
2. E-Faktur
- E-Faktur Mempermudah Bagi penjual
- Memudahkan dalam mengurus tanda tangan basah yang digantikan dengan TTd tanda tangan elektronik Online
- e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas
- Mengurangi biaya Biaya cetak, dan
- Mengurangi biaya Biaya penyimpanan
- Memperoleh kemudahan dengan medapatkan atau meminta nomor seri Faktur Pajak lewat web DJP sehingga anda tidak perlu datang ke KPP.
- E-Faktur Mempermudah Bagi pembeli
- Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah
- e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan HP atau smartphone tertentu yang beredar di pasar.
- PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang telah disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP Dirjen Jenjdral Pajak oleh pihak penjual.
3. E-Filing
E-Filing ialah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang kerjakan atau dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online alamat web https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah playanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman atau aplikasi untuk perangkat bergerak mobile device. Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
4. E-Registration
5. Pengembalian PPN VAT Refund
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
6. E-SPT
Aplikasi e-SPT akan membantu wajib pajak untuk membuat SPT dengan lebih mudah. Aplikasi ini user friendly dengan tampilan seperti mengisi pada lembar SPT sebenarnya. Proses penghitungan tarif dan penjumlahan di dalamnya dilakukan secara otomatis sehingga akurat. Selain itu, seluruh data yang sudah diinput melalui aplikasi akan tersimpan dan terorganisir dengan baik di database milik wajib pajak.
Dengan Mengetahui 6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan pajak anda dapat memperlajarinya secara mendalam di web Seputar Pajak dengan menggunkannya sebagai bahan laporan setiap manfaat aplikasi tersebut.
0 Response to "6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan Pajak"
Post a Comment