Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
Seputar Pajak - Pada artikel kali ini kita akan membahas sedikit tentang Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22. Kode Akun Pajak 411123 adalah kode pajak yang digunakan untuk
mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal
22 Impor untuk setoran pajak tahunan, masa, SKP, STP, final, denda
kenaikan, sanksi bunga dll. Daftar lengkap Kode Akun Pajak dan Kode
Itulah Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 yang dapat menjadi bahan referensi buat anda untuk mengisi SSP Surat Setoran Pajak atau kode Akun yang ada di aplikasi E-Biling. untuk mengisinya anda harus menyamakan SSP apa yang anda akan bayar. jadi anda harus lebih teliti untuk mengisi SSP Anda.
Untuk Itu Baca Artikel Ini agar anda dapat memahami cara pengisian SSP baik dalam bentuk Formulir ataupun dalam bentuk Aplikasi E-biling Online. Lihat di Artikel Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak Secara Mudah Untuk Badan, OP Orang Pribadi.bagikan artikel ini ke teman yang belum tau cara memasukkan kode akun pajak dan Kode jenis pajak PPh.
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
|
300
|
STP
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
22.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 22.
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 22.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 22.
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 22.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
|
403
|
PPh
Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
404
|
PPh
Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral
Bukan Logam
|
Ekspor
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral
Logam, dan Mineral Bukan Logam
|
500
|
PPh
Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
|
Untuk Itu Baca Artikel Ini agar anda dapat memahami cara pengisian SSP baik dalam bentuk Formulir ataupun dalam bentuk Aplikasi E-biling Online. Lihat di Artikel Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak Secara Mudah Untuk Badan, OP Orang Pribadi.bagikan artikel ini ke teman yang belum tau cara memasukkan kode akun pajak dan Kode jenis pajak PPh.
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
0 Response to "Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22"
Post a Comment