PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan. Peraturan ini dikeluarkan bertepatan dengan program Tax amnesty pajak yang biasa disebut pengampunan pajak. jadi bila anda mempunyai kelebihan pembayaran anda dapat mengembalikannya dengan membaca peraturan yang telah diterbitkan ini.
Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak. peraturan ini berlaku sampai pengampunan pajak masih berjalan.
izinkan seputar pajak memberikan peraturan tersebut dalam bentuk PDF yang tampil di halaman kami. bila ini berguna bagi anda silahkan bagikan dan share artikel ini ke teman anda di social media. adapun kelebihan mengapa pdf ini tampil di postingan kami..? karena tidak akan mengurangi dan menambahkan isi yang ada dilamnya, yang artinya Peraturan Tersebut Asli di keluarkan Direktorat jendral pajak.
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak. peraturan ini berlaku sampai pengampunan pajak masih berjalan.
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Sumber web Resmi : Pajak.go.id
0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan"
Post a Comment