Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing 2017
Seputar Pajak - Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing, Kini pelaporan spt tahunan sudah menggunakan pengiriman secara elektronik atau biasa disebut e filing. melalui penyedia jasa aplikasi dengan singkatan (ASP). untuk pengisian anda dapat membaca cara mengisi spt tahunan melalui E-Filing dengan benar dan tepat. agar tidak ada lagi kesalahan.
Perlu anda ketahu ketentuan perundang undangan tentang e-filing yang perubahan ketentuan pasal 5 Ayat 2 dan 4 sehingga pasal 5 berbunyi seperti dibawah ini. namun Seputar Pajak hanya memberikan ringkasan inti dari undang-undang. bukan bermaksud untuk merubahnya.
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan dan Pemberitahuan Perpanjangan secara elektronik. yang dimaksud dalam hal ini yaitu Pasal 2 harus memiliki E-FIN Electronic Filing Identification Number dan digital certificate memperoleh Sertifikat dari DJP Direktorat Jenderal Pajak.
E-FIN merupakan kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak WP untuk memperoleh atau mendapatkan e-FIN Electronic Filing Identification Number yang pekerjaannya paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima sesuai dengan kelengkapan berkas dan benar.
Bila E-FIN Electronic Filing Identification Number anda hilang maka Wajib Pajak WP dapat mengajukan permohonan untuk pencetakan ulang adapun syaratnya yaitu menunjukkan kartu asli NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak atau SKT Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi PKP Pengusaha Kena Pajak dengan syarat dapat menunjukkan asli SPPKP Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk tahap ini berarti anda sudah mengetahui Apa Itu E-FIN dan telah ter registrasi dan melakukan aktivasi akun E-Filing. bila belum ter registrasi silahkan baca Cara registrasi E-FIN dan aktivasi akun E-FILING.
LOG IN
djponline pajak
MENU E-FILING
Masuk ditampilan Login, lihat menu paling diatas
Jika diatas 60 Jt. pilih mengisian SPT 1770SS
Jika dibawah 60 Jt pilih pengisian SPT 1770S
Ada 2 pilihan dalam pengisian formulir yaitu:
Untuk tampilan diatas ada 4 bagian yaitu bagian A, B, C, dan D.
Bagian A
FORMULIR PAJAK YANG DIPOTONG
Isi kolom tersedia sesuai dengan Formulir A2 yang Anda pegang.
PENTING
Ada beberapa kasus dimana PTKP pada kolom 7 tidak sesuai dengan kenyataan. berikut untuk PTKP 2016
Keterangan:
Contoh kasus
Nah. Misalkan Anda sudah mempunyai keluarga dan punya 2 anak, status Anda yaitu K/2 namun kenyataannya pada formulir A2 Anda PTKP Anda tidak tertulis Rp. 31.475.000,- melainkan Rp. 25.400.000,-.
Bila mengalami masalah seperti ini, maka untuk itu, isi saja sesuai lampiran A2 anda, sehingga untuk status yang anda pilih adalah TK/0.
Kesalahan dalam masalah seperti ini terjadi karena mungkin data bendahara di kantor Anda tertulis TK/0. maka dari itu anda mengalami hal seperti ini, solusinya silahkan anda beritahu bendahara kantor yang anda tempati, untuk membetulkannya sesuai status perkawinan anda untuk tidak mengalami hal yang sama di tahun depan.
Informasi tambahan:
Untuk istri yang mengisi SPT Tahunan sendiri maka status perkawinannya adalah TK/0 karena ini telah diatur oleh Undang-undang pajak bahwa istri tanggungannya telah dibebankan kepada suami.
Setelah anda mengisi semua kolom di atas, lanjut pada kolom 13, pastikan bahwa PPh yang harus dibayar tertulis . dan pada Nomor 16 tertulis NIHIL seperti contoh yang ada dibawah ini.
Jika sudah, klik atau centang SETUJU.
PENGIRIMAN BERKAS SPT ONLINE
Setelah klik setuju maka akan keluar tampilan seperti gambar berikut :
Untuk mengirim berkas Anda, pilih bagian verifikasi klik disini, maka akan muncul tampilan berikut
Pilih email, dan klik ok.
Kemudian cek email yang Anda gunakan untuk mendaftar e-filing agar anda mendapatkan kode verifikasi.
Jika dalam waktu 10 (sepuluh) menit belum mendapatkan kode verifikasi, maka klik kembali kode verifikasi pada menu kirim dokumen anda.
Maka Kode yang didapatkan silahkan di ketik ulang pada kolom kode verifikasi. kemudian klik Kirim SPT. maka akan muncul bukti penyampaian SPT tahunan anda
BUKTI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Periksa kembali email anda karena untuk bukti penyampaian SPT Tahunan akan dikirim lewat email terdaftar.
Bukti ini dapat Anda dapat cetak dan dapat kumpulkan ke bendahara instansi anda.
Bila Anda pernah menyampaikan SPT Tahunan secara online, maka Anda tidak perlu lagi mengisi formulir SPT Tahunan secara manual dengan pergi ke KPP dan antri ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda, karena dalam penyampaian SPT Tahunan secara online berguna untuk mengganti metode penyampaian secara manual dalam bentuk kertas. Sekarang zamannya moderen.
Itulah sedikit informasi mengenaiCara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing. anda dapat dengan melaporkan SPT tahunan anda secepat mungkin dan intinya tidak akan kena sanksi, dalam bentuk tidak ada pelaporan spt tahunan. semoga bermanfaat.
Perlu anda ketahu ketentuan perundang undangan tentang e-filing yang perubahan ketentuan pasal 5 Ayat 2 dan 4 sehingga pasal 5 berbunyi seperti dibawah ini. namun Seputar Pajak hanya memberikan ringkasan inti dari undang-undang. bukan bermaksud untuk merubahnya.
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan dan Pemberitahuan Perpanjangan secara elektronik. yang dimaksud dalam hal ini yaitu Pasal 2 harus memiliki E-FIN Electronic Filing Identification Number dan digital certificate memperoleh Sertifikat dari DJP Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing
Bila E-FIN Electronic Filing Identification Number anda hilang maka Wajib Pajak WP dapat mengajukan permohonan untuk pencetakan ulang adapun syaratnya yaitu menunjukkan kartu asli NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak atau SKT Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi PKP Pengusaha Kena Pajak dengan syarat dapat menunjukkan asli SPPKP Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan untuk SPT Tahunan menunjukkan bahwa adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak WP mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy untuk sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi dan sah.
- e-SPT dan e-SPTy yang telah di isi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan berlaku, beserta keterangan dan / atau dokumen yang lain, yang harus di lampirkan dalam SPT dan atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi TTd tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik dan disampaikan secara elektronik ke DJP Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu Aplikasi (ASP) Perusahaan Penyedia Jasa
- Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh DJP Direktorat Jenderal Pajak maka untuk WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
- Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem DJP Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk tahap ini berarti anda sudah mengetahui Apa Itu E-FIN dan telah ter registrasi dan melakukan aktivasi akun E-Filing. bila belum ter registrasi silahkan baca Cara registrasi E-FIN dan aktivasi akun E-FILING.
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing
Perisiapan sebelum pengisian yaitu siapkan lampiran pemotongan Pajak A2. biasanya ini ada pada bendahara instansi atau bendahara kantor anda.LOG IN
djponline pajak
- Masukkan NPWP Anda
- Masukkan massword yang Anda gunakan saat mendaftar akun e-filing.
Masuk ditampilan Login, lihat menu paling diatas
- Pilihlah Menu Buat SPT
- Tampil Opsi penghasilan.
- Apakah penghasilan BRUTO Anda kurang dari Rp 60 juta per tahun
Jika dibawah 60 Jt pilih pengisian SPT 1770S
Ada 2 pilihan dalam pengisian formulir yaitu:
- Metode Normal seperti gambar diatas maka Anda tinggal isi pada formulir yang disediakan.
- Metode WIZARD jika memilih metode ini anda akan dipandu oleh aplikasi e-filing untuk setiap stepbystep langka-demi langkah. ini cocok untuk pemula. bila anda pertama kali mengisi laporan tahunan online. saya sarankan menggunakan metode ini.
CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN PADA MENU E FILING
- Pilih tahun pajak dan status SPT Tahunan Anda.
- Nah untuk gambar yang kami tampilkan di atas adalah contoh, jika melakukan pembetulan SPT anda.
- Bila anda belum melaporkan SPT tahunan sebelumnya, maka pilihlah yang NORMAL, dan klik lanjut.
Untuk tampilan diatas ada 4 bagian yaitu bagian A, B, C, dan D.
Bagian A
- Bila ada pajak final, maka anda perlu mengisi sesuai kolom yang disediakan.
- Bila Anda memiliki istri yang bekerja baik sebagai karyawan atau berpenghasilan, dan istri Anda menggunakan NPWP anda dalam pemotongan PPh pajak penghasilannya, maka dari itu anda perlu mengisi penghasilan dan pajak istri pada kolom no.13.
- Isi harta kekayaan anda yang berupa harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak yang masih anda miliki atau belum dijual, hingga akhir tahun pajak, contoh untuk SPT tahun 2016 adalah harta pada akhir tahun 2016.
- yaitu kolom hutang yang dimiliki pada Bank atau Koperasi. Untuk hutang selain pada lembaga resmi tidak perlu anda tulis.
- Daftar susunan keluarga. yang perlu anda lakukan yaitu menginput masuk nama Anda, serta keluarga anda termasuk istri dan anak.
FORMULIR PAJAK YANG DIPOTONG
- Khusus Untuk pegawai atau karyawan, langsung klik Bagian C, kemudian pilihlah Tambah.
- Perli mengisi sesuai dengan data pemberi kerja dan untuk karyawan sesuaikanlah dengan formulir A2 yang ada pada anda.
PENTING
Ada beberapa kasus dimana PTKP pada kolom 7 tidak sesuai dengan kenyataan. berikut untuk PTKP 2016
- TK : tidak kawin
- K = Kawin, Angka 0,1,2,3 = Jumlah tanggungan
Contoh kasus
Nah. Misalkan Anda sudah mempunyai keluarga dan punya 2 anak, status Anda yaitu K/2 namun kenyataannya pada formulir A2 Anda PTKP Anda tidak tertulis Rp. 31.475.000,- melainkan Rp. 25.400.000,-.
Bila mengalami masalah seperti ini, maka untuk itu, isi saja sesuai lampiran A2 anda, sehingga untuk status yang anda pilih adalah TK/0.
Kesalahan dalam masalah seperti ini terjadi karena mungkin data bendahara di kantor Anda tertulis TK/0. maka dari itu anda mengalami hal seperti ini, solusinya silahkan anda beritahu bendahara kantor yang anda tempati, untuk membetulkannya sesuai status perkawinan anda untuk tidak mengalami hal yang sama di tahun depan.
Informasi tambahan:
Untuk istri yang mengisi SPT Tahunan sendiri maka status perkawinannya adalah TK/0 karena ini telah diatur oleh Undang-undang pajak bahwa istri tanggungannya telah dibebankan kepada suami.
Setelah anda mengisi semua kolom di atas, lanjut pada kolom 13, pastikan bahwa PPh yang harus dibayar tertulis . dan pada Nomor 16 tertulis NIHIL seperti contoh yang ada dibawah ini.
PENGIRIMAN BERKAS SPT ONLINE
Setelah klik setuju maka akan keluar tampilan seperti gambar berikut :
Kemudian cek email yang Anda gunakan untuk mendaftar e-filing agar anda mendapatkan kode verifikasi.
Jika dalam waktu 10 (sepuluh) menit belum mendapatkan kode verifikasi, maka klik kembali kode verifikasi pada menu kirim dokumen anda.
Maka Kode yang didapatkan silahkan di ketik ulang pada kolom kode verifikasi. kemudian klik Kirim SPT. maka akan muncul bukti penyampaian SPT tahunan anda
BUKTI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Periksa kembali email anda karena untuk bukti penyampaian SPT Tahunan akan dikirim lewat email terdaftar.
Bila Anda pernah menyampaikan SPT Tahunan secara online, maka Anda tidak perlu lagi mengisi formulir SPT Tahunan secara manual dengan pergi ke KPP dan antri ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda, karena dalam penyampaian SPT Tahunan secara online berguna untuk mengganti metode penyampaian secara manual dalam bentuk kertas. Sekarang zamannya moderen.
Itulah sedikit informasi mengenaiCara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing. anda dapat dengan melaporkan SPT tahunan anda secepat mungkin dan intinya tidak akan kena sanksi, dalam bentuk tidak ada pelaporan spt tahunan. semoga bermanfaat.
makasih, nanti aku ke kantor KP2KP terdekat
ReplyDelete