6 Jenis SPT Masa PPh untuk Pelaporan Bulanan Badan dan OP

Seputar Pajak - Jenis SPT Masa PPh untuk Pelaporan Bulanan, Sebelum anda akan melaporkan SPT anda lebih baiknya mengenal jenis spt mana yang dapat dilaporkan setiap bulannya. terdapat banyak jenis pelaporan. maksud dari jenis ini adalah macam-macam pasal Undang - undang RI No.36 Tahun 2008 yang menyangkut tentang pelaporan bulanan.

Jenis SPT Masa PPH terdapat 6 jenis laporan diman telah dijelaskan bawa SPT ini di atur dalam undang undang yang disebutkann di atas. Surat pemberitahuan ini yang biasa disebut SPT dan dinamakan berdasarkan Pasal peraturan pajak
Jenis spt masa PPh

Jenis SPT Masa PPh untuk Pelaporan Bulanan

SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • PPH pasal 21 atau 26 Melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan, kami bedakan menjadi pasal 21 yaitu mengatur tentang karyawan Indonesia sedangkan pasal 26 yaitu mengatur tentang karyawan orang asing yang telah berdomisili atau tinggal di Indonesia.
  • Ditetapkan bahwa batas waktu pembayaran jatuh tempo pada Tanggal 10, di bulan berikutnya dan batas akhir waktu pelaporan pada tanggal 20 di hari kerja.

SPT Masa PPh Pasal 22

  • PPH Pasal 22 melaporkan pajak yang telah dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik kantoran,  sekolah, dan instansi lainnya yang berkenan dengan penghasilan dari transaksi impor.
  • Adapun batas waktu pembayaran jatuh tempo pada hari berikut setelah pajak dipungut dan batas akhir waktu pelaporan, pada hari kerja akhir minggu berikutnya jadi bila ada tanggal merah ini tidak akan dihitung menjadi waktu kerja.

SPT Masa PPh Pasal 23/26

  • Pasal 23 atau 26 yaitu berhubungan dengan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal misal contoh seperti royalti, hadiah dan penghargaan, bunga, dividen, sewa dan pendapatan yang terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan dan jasa. untuk pasal 23 diperuntukkan untuk orang indonesia yaitu transaksi yang terjadi dengan WP wajib pajak Indonesia sedangkan pasal 26 diperuntukkan untuk orang asing yaitu orang asing atau Badan Usaha Tetap milik asing.
  • Ditetapkan bahwa batas waktu pembayaran jatuh tempo pada Tanggal 10, di bulan berikutnya dan batas akhir waktu pelaporan pada tanggal 20 di hari kerja.

SPT Masa PPh Pasal 25

  • PPh Pasal 25 yaitu angsuran bulanan.
  • Adapun batas waktu pembayaran yang jatuh di tanggal 15 bulan berikutnya dan batas akhir waktu pelaporan pada tanggal 20 di hari kerja.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPH Pasah 4 Ayat 2 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya seperti hadiah undian, bunga obligasi dan surat utang negara, transaksi saham dan sekuritas lainnya, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.
  • Ditetapkan bahwa batas waktu pembayaran jatuh tempo pada Tanggal 10, di bulan berikutnya dan batas akhir waktu pelaporan pada tanggal 20 di hari kerja.

SPT Masa PPh Pasal 15

  • PPh Pasal 15 yaitu laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan asuransi luar negeri,  perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan dan lainnya
  • Ditetapkan bahwa batas waktu pembayaran jatuh tempo pada Tanggal 10, di bulan berikutnya dan batas akhir waktu pelaporan pada tanggal 20 di hari kerja.
Untuk 6 jenis pelaporan ini anda dapat melaporkannya melalui aplikasi dalam bentuk exel dan pelaporan via online. bila anda sebagai orang pribadi anda dapat melaporkannya sendiri dengan via online dengan menggunakan aplikasi pajak yaitu E-filing aplikasi yang dikeluarkan oleh dirjen pajak.

0 Response to "6 Jenis SPT Masa PPh untuk Pelaporan Bulanan Badan dan OP"

Post a Comment