Cara Melapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Bulanan Secara lengkap dan Benar

Seputar Pajak - Cara Melapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Bulanan Secara lengkap dan Benar, Pelaporan SPT Masa PPH terkhusus Pasal 4 ayat 2 setiap wp pemotong PPH Wajib pajak orang Pribadi dan atau badan wajib melaporkan potongannya menggunakan SPT Masa PPH pasal 4 Ayat 2.

Bentuk dan ukuran serta ketentuan yang terkait SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 telah ditetapkan sesuai dengan contoh yang terdapat di dalam Lampiran PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15 Pasal 22 Pasal 23 dan atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan atau Pemungutannya

Terdapat sanksi atau denda bila anda terlambat melapor spt bulanan anda. nah untuk menghindarinya wajib pajak harus memperhatikan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. paling lambat pada tanggal 20 di bulan berikutnya. artinya anda harus melaporkannya di bulan depan. misal ketika bulan ini januari berarti anda harus melaporkannya di bulan februari mendatang..
Cara Melapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Wajib pajak harus teliti dalam melampirkan kelengkapan berkas dan perlu anda perhatikan beberapa hal seperti tanda tangan dan stempel kebiasaan wp melupakan hal tersebut. nah ini dapat berakibat fatal karena tidak akan diterima oleh pegawai pajak dan dianggap pelaporan SPT tersebut tidak tersampaikan atau gagal diterima karena belum lengkap.

Cara Melapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Bulanan Secara lengkap dan Benar

Wajib pajak Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 dapat memilih cara penyampaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 baik secara offline maupun Online bila anda melapor secara offline berarti anda harus membuat dan mengisi sendiri form SPT masa pasal 4 dan pelaporannya dapat datang langsung ke KPP atau melalui pos dan dapat mengirimmnya dengan cara kurir lainnya.

Pelaporan secara online dapat menggunakan web pajak dengan program aplikasinya yaitu E-FILING dengan cara ini anda hanya tinggal Online dan pelaporan anda dapat terselesaikan seketika yang tentunya dengan mengisi form dalam laporan tersebut.
Silahkan Baca
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) WP diwajibkan untuk
  • Benar-benar mengisi SPT dengan lengkap dan jelas
  • Pengisian SPT dalam Bhs.Indonesia dan menggunakan huruf Latin, serta Angka Arab dan satuan mata uang Rupiah
  • Menandatangani serta menyampaikannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan). batas waktu pembayaran yaitu pada tanggal 10 dibulan berikutnya. dan batas akhir pelaporan di tanggal 20 hari kerja.

Silahkan ambil aplikasinya dalam bentuk exel dan isi sesuai data yang benar Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 anda langsung terunduh dengan mudah dan praktis. bila ada pertanyaan tentang pengisian silahkan berkomentar atau menghubungi langsung nomor admin seputar Pajak 08114628138.

0 Response to "Cara Melapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Bulanan Secara lengkap dan Benar"

Post a Comment