Tutorial Cara Mengisi Lampiran 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 dengan Lengkap dan benar
Seputar Pajak - Tutorial Cara Mengisi Lampiran 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 dengan Lengkap dan benar, Selamat datang kembali untuk melanjutkan pelaporan anda. setelah membaca Cara Mengisi Formulir SPT 1721 secara Manual dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil dengan Format Exel kali ini kita akan lanjut di formulir ke 2 yaitu bukti pemotong yang ditandatangani dan di stempel.
Sebelum lanjut di tutorial pengisian kita akan membahas sedikit tentang Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib menggunakan dalam bentuk e-SPT di dalam hal pelaporan:
Hal yang pertama anda isi adalah NPWP dengan mengisinya NPWP Pemotong Wajib Pajak. lihat gambar berikut untuk memperjelas halaman pekerjaan anda. anda dapat memliki form formulir halaman 2 ini dalam bentuk exel di seputar pajak. silahkan ambil aplikasi Formulir SPT Masa PPh pasal 21/26
Kedua Objek Pajak Final
Untuk Angka 1 sampai Angka 5 adalh obyek final
Kolom 4 Di isi dengan jumlah penerima penghasilan.
Kolom 5 Di isi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom 6 Di isi dengan jumlah PPh Pasal 21 (final) yang dipotong.
Ketiga Lampiran
Kotak-kotak Di isi tanda (X) atau tanda silang pada kotak yang telah disiapkan sesuai dengan lampiran
Ke Empat Pernyataan dan Tanda Tangan
Angka 1. Di isi tanda (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangani SPT, yaitu Pemotong/Pimpinan atau kuasa.
Angka 2. Di isi dengan NPWP yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 3. Di isi dengan nama yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 4. Di isi dengan tanggal penandatanganan SPT yang mempunyai format penulisan dd-mm-yyyy
Angka 5. Di isi dengan nama tempat penandatanganan SPT.
Angka 6. Di isi dengan tanda tangan dan cap.
Untuk Selanjutnya silahkan lihat Video diatas yang dapat menjelaskan tutorial Cara Mengisi Lampiran 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 dengan lengkap dan benar. lanjut ke tahap 3 yaitu Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak Secara Mudah Untuk Badan, OP Orang Pribadi
Sebelum lanjut di tutorial pengisian kita akan membahas sedikit tentang Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib menggunakan dalam bentuk e-SPT di dalam hal pelaporan:
- Huruf a. Dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap anggota pegawai tetap dan tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala atau penerima pensiun dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak dan / atau
- Huruf b. Dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final dan / atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dapat dimaksudkan pada huruf a diatas, dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak dan / atau
- Huruf c. untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dan / atau
- Huruf d. Dapat melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan / atau bukti Pbk yang mempunyai jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Cara Mengisi Lampiran 2 SPT Masa PPh pasal 21/26
Kedua Objek Pajak Final
Untuk Angka 1 sampai Angka 5 adalh obyek final
Kolom 4 Di isi dengan jumlah penerima penghasilan.
Kolom 5 Di isi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom 6 Di isi dengan jumlah PPh Pasal 21 (final) yang dipotong.
Ketiga Lampiran
Kotak-kotak Di isi tanda (X) atau tanda silang pada kotak yang telah disiapkan sesuai dengan lampiran
Ke Empat Pernyataan dan Tanda Tangan
Angka 1. Di isi tanda (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangani SPT, yaitu Pemotong/Pimpinan atau kuasa.
Angka 2. Di isi dengan NPWP yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 3. Di isi dengan nama yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 4. Di isi dengan tanggal penandatanganan SPT yang mempunyai format penulisan dd-mm-yyyy
Angka 5. Di isi dengan nama tempat penandatanganan SPT.
Angka 6. Di isi dengan tanda tangan dan cap.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete