Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak Secara Mudah Untuk Badan, OP Orang Pribadi

Seputar Pajak - Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak Untuk Badan OP Orang Pribadi PPh pasal 21-26, Perlu anda ketahui bahwa SSP yang disingkat dengan Surat Setoran Pajak Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh WP Wajib Pajak dengan menggunakan formulir form yang disediakan kantor pelayanan pajak atau telah dilakukan dengan melalui cara lain seperti ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kementrian Keuangan RI.

Adapun Tempat Penyetoran pajak atau pembayaran Pajak adalah
  • Pembayaran dapat Dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pos.
  • Pembayaran dapat Dilakukan di Bank Badan Usaha Milik Negara.
  • Atau Bank lain seperti Badan Usaha Milik Daerah.
  • dan tempat pembayaran lainnya ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Negara RI
Untuk Pengisian SSP pertama anda perhatikan adalah Kode akun pajak dan kode jenis setoran. hal ini begitu penting karena pegawai pajak akan melihat jenis pajak apa yang telah dibayar dan dalam bentuk setoran apa yang kita lakukan.? inilah yang menjadi pembeda dari setiap SSP yang akan anda buat.
Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak

Kode inilah yang akan tercatat sebagai adminstrasi anda. apakah itu Jenis Setoran masa PPh Pasal 21 dengan kode 100 atau tahunan PPh Pasal 21dengan jenis Kode 200. SSP inilah yang mempunyai Kode akun pajak yaitu 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21. jadi bila anda mengisi SSP Harus jeli dan teliti.

Nah, kami simpulkan bahwa ketika anda akan mengisi SSP maka pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar tidak salah dalam pengadministrasian penyetoran pajak terutang anda.

Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak

Hal yang pertama anda harus lihat adalah lembar Kerja SSP. mari kita sama-sama melihat bentuk dan tampilan formulir SSP
Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak


  • Pengisian No NPWP baik itu OP Orang Pribadi, Badan berbentuk CV, PT dan lainnya
  • Nama yang anda isi disini sesuai yang mempunyai No NPWP baik itu Op, Cv dan PT
  • Alamat Wajib Pajak yang sesuai dengan alamat NPWP anda.
  • NOP adalah singkatan dari Nomor Obyek Pajak. di isi sesuai dengan NOP anda.
  • Alamat di sesuaikan dengan NOP. Untuk NOP dan Alat di isi bila ada transaksi terkait pengalihan hak tanah dan bangunan.
  • Untuk Kode akun pajak Anda harus jeli dan teliti. karna apabila salah masukkan maka proses administrasi tidak terselesaikan. Lihat TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
  • Sama dengan kode akun. Kode jenis setoran sesuai yang anda bayar.
  • Uraian Pembayaran Di isi dengan apa yang anda uraikan. misal pajak PPh Pasal 26
  • Masa Pajak di isi tanda X dalam kolom tersebut. sesuai bulan pelaporannya yah.
  • Tahun Pembayaran
  • untuk nomor ketetapan boleh tidak di isi
  • Jumlah Pembayaran di isi dengan nilai atau angka di teruskan dengan tulisan huruf. misal untuk angka Rp.100.000 jadi untuk penulisannya yaitu seratus rubu rupiah.
  • lanjut ke bawah di sisi sebelah kanan Wajib Pajak/Penyetor. di isi dengan Tanggal pembuatan SSp tanda tangan, nama jelas serta Stempel di area kotak tersebut.

Itulah cara pengisian SSP secara benar tepat dan diterima di kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar. jadi ada 4 langkah bila anda ingin melaporkan SPT yang pertama anda harus siapkan adalah  

Bila ada pertanyaan silahkan berkomentar dan bila artikel ini berguan silahkan share atau bila ada kekurangan atau kelebihan silahkan hubungi kami di kontak tersedia dibagian atas. atau hubungi kami di No.08114628138. kami akan membantu anda dalam pelaporan pajak.

1 Response to "Cara Mengisi SSP Surat Setoran Pajak Secara Mudah Untuk Badan, OP Orang Pribadi"