Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing

Seputar Pajak - Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing. Sebelum melaporkan SPT anda kita akan menjelaskan terlebih dahulu tentang E-Filing secara umum. E-Filing ialah sistem aplikasi pelaporan SPT yang digunakan melalui internet atau biasa disebut Online tanpa biaya apapun atau tanpa adanya campur tangan orang lain, aplikasi ini dibuat oleh DJP Direktorat jendral pajak digunakan untuk memberikan kepada wajib pajak agar memudahkan dalam membuat dan menyerahkan laporan SPT kepada DJP dengan lebih mudah cepat dan murah.

Aplikasi E-filing mempunyai kelebihan dalam melaporkan yaitu menghemat waktu dalam pelaporan, dapat melaporkannya kapan saja dan dimana saja asalkan dapat online, tidak perlu lagi datang Ke Kantor pelayanan pajak, tidak ada lagi antrian dan laporan akan tepat waktu, serta anda tidak akan dikenakan lagi sanksi atau denda karena terlambat lapor karena anda sekaran akan selalu memantau laporan anda.

SPT TAHUNAN WP ORANG PRIBADI
Aplikasi E-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi dengan Formulir 1770S yang digunakan oleh Orang Pribadi yang sumber penghasilannya di peroleh dari berbagai atau lebih dari satu pemberi kerja dan memiliki gaji atau penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Contoh Pegawai Negeri Sipil , Kepolisian Republik Indonesia , Tentara Nasional Indonesia, karyawan, serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki gaji atau penghasilan lainnya antara lain honor pembicara, sewa rumah, pengajar,pelatih dan lainnya.

Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP dengan Formulir 1770SS, Wajib Pajak OP yang mempunyai penghasilan atau gaji selain dari pekerjaan usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto kurang lebih dari Rp.60.Jt enam puluh juta rupiah dalam satu tahu.

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
  1. Penghitungan secara tepat karena menggunakan sistem komputer yang telah di buat oleh DJP
  2. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7)
  3. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
  4. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
  5. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard
  6. Mengurangi penggunaan dokumen pelengkap seperti Surat Kuasa Khusus, SSP Lembar ke 3 PPh Pasal 29, fotokopi Formulir 1721 A1 / A2 atau bukti potong PPh, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan / atau mempunyai NPWP sendiri tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui AR Account Representative.
  7. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Filing anda akan melalui 3 tahapan yaitu 2 tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja jadi tidak perlu berulang kali. Sedangkan tahapan ke tiga di lakukan setiap menyampaikan SPT. Adapun ketiga tahapan tersebut adalah

Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing

Tahapan Pertama
Pengajuan permohonan e-FIN di KPP Kantor Pelayanan Pajak tempat anda mendaftar NPWP, bisa juga di tempat KPP lainnya. E-Fin merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing, Karena digunakan untuk selamanya, dan hanya 1 kali saja anda mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN. Lihat : Cara Mudah Mendapatkan Kode E-FIN dan Aktivasi Akun E-FILING Online

Tahapan Kedua
Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di alamat situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Tahapan Ketiga
Menyampaikan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak OP secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah yaitu
  1. Mengisi Elektronik-SPT pada aplikasi e-Filing disitus Dirjen Pajak
  2. Meminta dan mengisi kode verifikasi untuk pengiriman Elektronik-SPT, yang akan dikirimkan melalui SMS atau email.
  3. Mengirimkan SPT lewat online dengan mengisikan kode verifikasi yang telah diminta sebelumnya dan
  4. Notifikasi status elektronik-SPT biasa disingkat e-spt dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak lewat email.

Itulah Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing, inilah cara yang paling mudah cepat dan murah bagi anda sebagai wajib pajak. Direktorat jenderal pajak akan menjamin kerahasiaan data anda yang dikirim melalui aplikasi E-filing. Kirimkan aplikasi ini ke taman anda yang sedang membutuhkan cara melapor SPT tahunan.

2 Responses to "Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing"