Tutorial E-Filing: Cara Lapor SPT Masa PPn dan PPnBM Secara Online
Seputar Pajak - Sekarang sudah banyak postingan saya tentang e-filing. namun tetap akan mengulangi semua kata kata yang sudah di posting agar anda dapat langsung memahami semua data dan berkas apa saja yang dipersiapkan sebelum melappor SPT Bulanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id, dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, tepat, akurat dan efisien sehingga bisa lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP). Untuk saat ini laporan pajak yang sudah bisa dilakukan secara online adalah :
Inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi bila hendak melaporkan pajak secara online dengan E filing DJP Online:
1. Saya anggap anda sudah bisa login ke di situs https://djponline.pajak.go.id. Namun bila belum bisa berarti anda belum mempunyai akun DJP Online untuk itu saya sarankan membuat terlebih dahulu caranya :
3. dan Siapkan file CSV dari aplikasi E-SPT setelah itu Scan lampiran yang harus di lampirkan dalam satu file berbentuk pdf, dan usahakan nama nya sama walaupun format berbeda. seperti contoh gambar dibawah ini.
Untuk bisa lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
1. Saya anggap anda sudah mempunyai Aplikasi e-faktur. Bila belum silahkan download aplikasi e-faktur.
2. Setelah anda download anda dapat mengikuti tutorial cara Install aplikasi E-Faktur
3. Melakukan pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan aplikasi E-Faktur sehingga keluar output berupa file CSV dan File cetakan PDF yang sudah siap untuk dilaporkan. bila belum mengetahui caranya silahkan lihat lagi di :
Untuk cara melaporkan SPT Masa PPN secara online. saya anggap file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah ada, jangan lupa rename file PDF menjadi sama seperti nama file CSV sehingga bisa diupload pada DJP Onlin. bila semua bahan sudah siap saatnya di kelola.
Tahap pertama buka alamat situs https://djponline.pajak.go.id
Setelah terbuka. Masukkan
sekarang anda pilih E-Filing karena akan melaporkan pajak Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online.
Klik menu Buat SPT
Pada tahap ini anda akan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur. ada 2 dile yang akan di uploud yauti file csv dan pdf. usahakan namanya sama. lihat gambar dibawah.
muncul jendela baru untuk mencek kecocotan data anda. pastikan data yang di uploud sudah benar.
Jangan langsung klik KIRIM SPT, karen masih ada langkah yang perlu anda lakukakan yaitu silahkan lihat gambar yang sudah berwarna Orange berkotak. ini fungsinya untuk mengambil kode ferifikasi. silahkan klik [di sini] maka permintaan kode di kirim ke email anda.
Mmaka akan muncul kotak dialog bahwa token atau kode verifikasi dikirim ke email anda. silahkan periska kotak masuk email anda. maka tertulis judul pengiriman yaitu e-Filing Kode ferifikasi.
Lihat gambar dibawah.
Copy kode verifikasi anda dan paste di kotak dialog tadi. dan Klik KIRIM SPT
Nah jika SPT anda berhasil terkirim, maka akan muncul survey kepuasan pilih sesuai tingkat kepuasan anda.saya tidak menampilakn gambarnya. karena ini sesuai dengan tingkat kepuansan anda.
Cek kembali email anda. karena Tanda Terima SPT akan dikirm lewat email kotak masuk anda. contoh email masuk seperti gambar diatas..Demikian, semoga membantu. Terima kasih. semoga berhasil.
Demikian tutorial Cara Lapor Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online Lewat aplikasi e-filing pajak. silahkan bertanya bila ada yang belum anda mengerti.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id, dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, tepat, akurat dan efisien sehingga bisa lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP). Untuk saat ini laporan pajak yang sudah bisa dilakukan secara online adalah :
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- Syarat Lapor Pajak SPT PPN Online lewat E-filling
Inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi bila hendak melaporkan pajak secara online dengan E filing DJP Online:
1. Saya anggap anda sudah bisa login ke di situs https://djponline.pajak.go.id. Namun bila belum bisa berarti anda belum mempunyai akun DJP Online untuk itu saya sarankan membuat terlebih dahulu caranya :
Cara Mudah Mendapatkan Kode Aktifasi E-FIN dan Registrasi Akun E-FILING Online2. Silahkan Gunakan aplikasi E-SPT untuk membuat SPT Masa.
3. dan Siapkan file CSV dari aplikasi E-SPT setelah itu Scan lampiran yang harus di lampirkan dalam satu file berbentuk pdf, dan usahakan nama nya sama walaupun format berbeda. seperti contoh gambar dibawah ini.
Untuk bisa lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
1. Saya anggap anda sudah mempunyai Aplikasi e-faktur. Bila belum silahkan download aplikasi e-faktur.
2. Setelah anda download anda dapat mengikuti tutorial cara Install aplikasi E-Faktur
3. Melakukan pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan aplikasi E-Faktur sehingga keluar output berupa file CSV dan File cetakan PDF yang sudah siap untuk dilaporkan. bila belum mengetahui caranya silahkan lihat lagi di :
Cara Lapor Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online
Untuk cara melaporkan SPT Masa PPN secara online. saya anggap file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah ada, jangan lupa rename file PDF menjadi sama seperti nama file CSV sehingga bisa diupload pada DJP Onlin. bila semua bahan sudah siap saatnya di kelola.
Tahap pertama buka alamat situs https://djponline.pajak.go.id
- NPWP
- Password
- Kode Keamanan
- klik Login
sekarang anda pilih E-Filing karena akan melaporkan pajak Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online.
Klik menu Buat SPT
Pada tahap ini anda akan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur. ada 2 dile yang akan di uploud yauti file csv dan pdf. usahakan namanya sama. lihat gambar dibawah.
Jangan langsung klik KIRIM SPT, karen masih ada langkah yang perlu anda lakukakan yaitu silahkan lihat gambar yang sudah berwarna Orange berkotak. ini fungsinya untuk mengambil kode ferifikasi. silahkan klik [di sini] maka permintaan kode di kirim ke email anda.
Mmaka akan muncul kotak dialog bahwa token atau kode verifikasi dikirim ke email anda. silahkan periska kotak masuk email anda. maka tertulis judul pengiriman yaitu e-Filing Kode ferifikasi.
Lihat gambar dibawah.
Nah jika SPT anda berhasil terkirim, maka akan muncul survey kepuasan pilih sesuai tingkat kepuasan anda.saya tidak menampilakn gambarnya. karena ini sesuai dengan tingkat kepuansan anda.
Cek kembali email anda. karena Tanda Terima SPT akan dikirm lewat email kotak masuk anda. contoh email masuk seperti gambar diatas..Demikian, semoga membantu. Terima kasih. semoga berhasil.
Demikian tutorial Cara Lapor Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online Lewat aplikasi e-filing pajak. silahkan bertanya bila ada yang belum anda mengerti.
Terimakasih kang atas tutornya yg jelas gamblang bagi pemula..sudah pusing cetak hampir ke Kantor pajak lihat blog ini jadi gk perlu..tinggal upload..
ReplyDeleteTerimakasih sy kasih Bintang 5...
Alhamdulillah.... makasih banyak atas tutorialnya.... sangat lengkap dan jelas. Semoga Apa yang telah anda lakukan mendapatkan balasan yang baik dari Yang Hama Kuasa.
ReplyDeleteSelamat sore. mohon penjelasannya untuk efiling pembetulan. setiap mau dikirim ada tulisan "BPS SPT Sebelumnya Belum Ada".
ReplyDeleteMohon solusinya dan penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya.
Terima kasih atas penjelasannya, tetapi saya ingin menanyakan, untuk file pdf yang di upload pdf induk atau pdf lampiran. Terima kasih
ReplyDeleteSelamat siang kak, saya boleh tanya klo format PDF itu harus di ttd gak?sama klo pembetulan sudah bisa dilaporkan by online gak
ReplyDeleteBagaimana klau ada dokumen pendukung PPN seperti bukti setor PPN dari Bank bagaimana cara uploadnya.
ReplyDeleteterima kasih pa, tutorialnya sangat membantu dan sangat bermanfaat bagi saya yang masih awam prihal pelaporan pajak.
ReplyDeleteSore Pak..
ReplyDeleteBagaimana cara mengupload bukti pembayaran PPN dan PPh dr bank krn katanya tdk boleh pdf dr hasil scanner yg diupload. Tolong bantuannya ya pak? Makasih