Cara Baru Lapor SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Secara Online Lewat E-Filing

Seputar Pajak - E-filing adalah sistem yang dikeluarkan oleh direktorat jendral pajak dengan kegunaannya yaitu melaporkan SPT anda secara online. jadi bagi anda yang selama ini masih menggunakan secara manual beralihlah ke yang moderen karena anda tidak pergi lagi ke kantor pelayanan pajak untuk membawa berkas dan melaporkannya.

Perlu anda ketahui bahwa SPT masa itu adalah spt yang dilaporkan perbulannya. jenis spt masa yang bisa dilaporkan di dalam Sistem e-filing ini adalah
  • SPT Masa SPT PPN dan PPnBM
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Lihat Kode akun dan jenis setoran pajak dari spt masa tersebut. contoh Untuk SPT Masa Pasal 21 Kode akunnya adalah 411121 dan untuk jenis setoran pajaknya adalah 100
Cara Baru Lapor SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2
Setelah anda mengetahui hal yang perlu diatas siapkan dulu Hal-hal yang perlu diperhatikan agar dapat melaporkan SPT Masa di sistem e-filing Sebagai berikut
1. saya anggap anda sudah bisa login ke di situs https://djponline.pajak.go.id. Namun bila belum bisa berarti anda belum mempunyai akun DJP Online untuk itu saya sarankan membuat terlebih dahulu caranya :
Cara Mudah Mendapatkan Kode Aktifasi E-FIN dan Registrasi Akun E-FILING Online
2. Silahkan Gunakan aplikasi E-SPT untuk membuat SPT Masa.
3. dan Siapkan file CSV dari aplikasi E-SPT setelah itu Scan lampiran yang harus di lampirkan dalam satu file berbentuk pdf, dan usahakan nama nya sama walaupun format berbeda. seperti contoh gambar dibawah ini.
file CSV dari aplikasi E-SPT

Cara Lapor Spt Masa PPh Pasal 4 ayat 2 Secara Online

 Pertama anda login di https://djponline.pajak.go.id
https://djponline.pajak.go.id


Terdapat dua pilihan yaitu e-biling dan e-filing. untuk e-biling sendiri adalah untuk membayar pajak dan untuk efiling adalah melapor pajak anda.
sekarang anda pilih E-Filing karena akan melaporkan pajak SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2.

Maka tampil menu baru apakah anda akan membuat pembetulan atau pelaporan baru. unuk contoh yang kita buat yaitu pelaporan baru. jadi Pilih Buat SPT.
di tahapini anda akan Upload file CSV dan lampirannya.
jadi silahka uploud file yang jadi pada aplikasi e-spt, sebelum itu periksa kembali. apakah namanya sudah sama. lihat di gambar untuk proses uploud data.
jika porses uploud berhasil maka akan tampil seperti gambar dibawah ini. pastikan data anda sesua dengan yang anda rencanakan.

Jangan langsung klik KIRIM SPT, karen masih ada langkah yang perlu anda lakukakan yaitu silahkan lihat gambar yang sudah berwarna Orange berkotak. ini fungsinya untuk mengambil kode ferifikasi. silahkan klik [di sini] maka permintaan kode di kirim ke email anda.

maka akan muncul kotak dialog bahwa token atau kode ferifikasi dikirim ke email anda. silahkan periska kotak masuk email anda. maka tertulis judul pengiriman yaitu e-Filing Kode Ferifikasi.
Lihat gambar dibawah.
Copy kode ferifikasi anda dan paste di kotak dialog tadi. dan Klik KIRIM SPT
Nah jika SPT anda berhasil terkirim, maka akan muncul survey kepuasan pilih sesuai tingkat kepuasan anda.saya tidak menampilakn gambarnya. karena ini sesuai dengan tingkat kepuansan anda.



Cek kembali email anda. karena Tanda Terima SPT akan dikirm lewat email kotak masuk anda. contoh email masuk sperti gambar diatas..Demikian, semoga membantu. Terima kasih. semoga berhasil.

Silahkan berkomentar bila ada masalah. atau kirim artikel ini ke teman anda.

2 Responses to "Cara Baru Lapor SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Secara Online Lewat E-Filing"

  1. saya mau lapr pembetulan tapi tidak bisa , muncul tulisa "BPS SPT Sebelumny belum ada ",, gmna y mbak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo saya pribadi ketika ada pembetulan langsung datang ke kpp membawa file csv + pdf dan print form induk & daftar bukti potongnya

      Delete