7 Alamat Website Pajak Online Resmi dan Aplikasi Pajak Milik DJP
Seputar Pajak - Aplikasi Pajak dan Website Pajak Online Resmi Milik Direktorat jendral pajak. website yang kami maksud adalah program program DJP dalam melayani wajib pajak baik itu orang pribadi dan badan.
Adapun web resmi yang kami tampilkan adalah kumpulan dari web pajak.co.id yang telah menerbitkan programnya dalam pelayanan yang lebih cepat praktis dan mudah. web induk pajak yaitu pajak.co.id sedangkan yang lainnya adalah aplikasi atau program pajak. berikut 7 Domain (alamat url,situs) pajak yang perlu anda ketahui.
Pajak.go.id adalah website resmi yang mengeluarkan info umu tentang pajak. adapun judul dari web ini adalah DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
2. EREG.pajak.go.id
E-Registration adalah sistem pendaftaran perubahan data Wajib Pajak atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sistem e Registration merupakan salah satu produk layanan DJP digunakan untuk melakukan pendaftaran WP (Wajib Pajak) baru yang ingin mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lihat : Tutorial Cara Cepat Membuat NPWP Secara Online
3. DJPONLINE.pajak.go.id/
SPT. Alamat Situs ini memberikan layanan tentang pelaporan spt secara online. jadi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan spt nya baik spt masa bulanan sampai spt tahunan. program pemrintah ini sangat bagus karena sangat efektif dalam pelaporan spt. dan sangat mudah cukup mengisi form yang ada. Lihat juga Cara Lapor SPT Tahunan secara Online dan Offline
4. SSE.pajak.go.id/
Adapun kepanjangan dari SSE adalah Surat Setoran Elektronik. yang berguna untuk pembayaran pajak secara elektronik. menurut saya sudah moderen karena menggunakan e-biling sistem sama dengan pembayaran di pesawat terbang. yang hanya mengisi nya dari web dan terbit kode biling untuk kita bayar di atm, kantor pos dan internet banking. kemudahan ini anda dapatkan di web tersebut.
Untuk sistem keunggulan e-Billing Sistem adalah Pertama Lebih Mudah. dapat membayar pajak melalui Internet Banking atau ATM dan hanya membawa Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Ke dua Lebih Cepat. dapat melakukan pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. ketiga Lebih Akurat. karena kesalahan dalam menginput entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi
web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
Lihat Cara Menggunakan Aplikasi E-biling dalam pembayaran Pajak
5. EFILING.pajak.go.id
e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
6. EFAKTUR.pajak.go.id
e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
7. VATREFUND.pajak.go.id
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung
Tambahan Untuk Pengaduan Pajak
+ Pengaduan.pajak.go.id +
Itulah 7 Aplikasi Pajak dan Website Pajak Online Resmi Milik DJP yang dapat seputar pajak berikan info. selebihnya buat anda yang sedang membaca. silahkan infokan artikel ini kepada teman yang memerlukan ifno tentang sistem pajak indonesia. semoga apa yang anda baca dan bagikan menjadi amal ibadah.
Adapun web resmi yang kami tampilkan adalah kumpulan dari web pajak.co.id yang telah menerbitkan programnya dalam pelayanan yang lebih cepat praktis dan mudah. web induk pajak yaitu pajak.co.id sedangkan yang lainnya adalah aplikasi atau program pajak. berikut 7 Domain (alamat url,situs) pajak yang perlu anda ketahui.
Website Pajak Online Resmi Milik dan Aplikasi Pajak DJP
1. www.PAJAK.go.idPajak.go.id adalah website resmi yang mengeluarkan info umu tentang pajak. adapun judul dari web ini adalah DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
2. EREG.pajak.go.id
E-Registration adalah sistem pendaftaran perubahan data Wajib Pajak atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sistem e Registration merupakan salah satu produk layanan DJP digunakan untuk melakukan pendaftaran WP (Wajib Pajak) baru yang ingin mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lihat : Tutorial Cara Cepat Membuat NPWP Secara Online
3. DJPONLINE.pajak.go.id/
SPT. Alamat Situs ini memberikan layanan tentang pelaporan spt secara online. jadi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan spt nya baik spt masa bulanan sampai spt tahunan. program pemrintah ini sangat bagus karena sangat efektif dalam pelaporan spt. dan sangat mudah cukup mengisi form yang ada. Lihat juga Cara Lapor SPT Tahunan secara Online dan Offline
4. SSE.pajak.go.id/
Adapun kepanjangan dari SSE adalah Surat Setoran Elektronik. yang berguna untuk pembayaran pajak secara elektronik. menurut saya sudah moderen karena menggunakan e-biling sistem sama dengan pembayaran di pesawat terbang. yang hanya mengisi nya dari web dan terbit kode biling untuk kita bayar di atm, kantor pos dan internet banking. kemudahan ini anda dapatkan di web tersebut.
Untuk sistem keunggulan e-Billing Sistem adalah Pertama Lebih Mudah. dapat membayar pajak melalui Internet Banking atau ATM dan hanya membawa Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Ke dua Lebih Cepat. dapat melakukan pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. ketiga Lebih Akurat. karena kesalahan dalam menginput entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi
web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
Lihat Cara Menggunakan Aplikasi E-biling dalam pembayaran Pajak
5. EFILING.pajak.go.id
e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
6. EFAKTUR.pajak.go.id
e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
7. VATREFUND.pajak.go.id
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung
Tambahan Untuk Pengaduan Pajak
+ Pengaduan.pajak.go.id +
untuk wajib pajak yang taat lapor pajak nya anda dapat menggunakan aplikasi di atas untuk melapor pajak anda baik itu tiap bulan maupun tahunan. semua cara diatas sudah sah dan telah di terbitkan oleh kementerian keuangan. jadi tidak ada lagi keraguan dalam menggunakan aplikasi tersebut.Lihat Juga : 4 Situs Yang Bekerjasama Dengan Direktorat Jendral Pajak Untuk Layanan SPT Elektornik
Itulah 7 Aplikasi Pajak dan Website Pajak Online Resmi Milik DJP yang dapat seputar pajak berikan info. selebihnya buat anda yang sedang membaca. silahkan infokan artikel ini kepada teman yang memerlukan ifno tentang sistem pajak indonesia. semoga apa yang anda baca dan bagikan menjadi amal ibadah.
Seharusnya petugas pelayan pajak sebelum dipekerjakan harus lulus uji SOP cara melayani cusomer,sehingga tidak ada lagi yang belagu.
ReplyDeleteSeharusnya hari sabtu tetap buka karena ini sifatnya pelayanan publik agar target cepat tercapai.