Perbedaan Sistem Online Pajak dan DJP Online Tentang Pelaporan SPT Online

Seputar Pajak - Setelah saya menjumpai beberapa alamat situs tentang pajak. ternyata ada beberapa Situs aplikasi yang menyediakan pelaporan pajak. jadi bagi anda yang ingin melaporkan pajaknya. silahkan memilih web yang tersedia di daftar tersebut. namun saya disini ingin membedakan sistem yang akan digunakan mana yang lebih bagus dan lebih mudah, tanpa repot lagi.

Sesuai dengan penjelasan pragraf pertama terdapat Situs Aplikasi yang telah bekerja sama dengan direktorat jendral pajak yaitu 4 Situs Aplikasi yang Bekerjasama Dengan Direktorat Jendral Pajak Untuk Layanan SPT Elektornik

Pada tabel dibawah ini akan membedakan fitu-fitur dari masing masing Situs aplikasi. untuk ASP Lainnya yaitu aplikasi Seperti PAJAKKU, EFORM.BRIDAN SPT.CO.ID.

Perbedaan Sistem Online Pajak dan DJP Online Tentang Pelaporan SPT Online
FiturOnlinePajakDJP OnlineASP Lainnya
eFiling SPT Tahunan Pribadi (SPT 1770 S & SPT 1770 SS)BisaBisaBisa
Efiling SPT Tahunan BadanBisaBisaBisa
Efiling semua jenis SPT Masa (kecuali PPh Pasal 25 nihil)BisaTidakBisa
Aplikasi yang sudah terintegrasi untuk hitung, setor dan lapor pajak online.BisaTidakTidak
Berbasis online (tak perlu install & update apa pun)BisaBisaTidak
Akses multi-pengguna & multi-perusahaanBisaTidakTidak
Database BPE / NTTE berada di cloudBisaBisaTidak
Fitur impor dataBisaTidakTidak
Layanan bantuan onlineBisaTidakTidak
GratisBisaBisaTidak
Tabel di atas menunjukkan kelebihan dari situs aplikasi online pajak. bagaimana bila perbedaan antara Online Pajak Deng DJP Online.? berikut tabel perbedaan fitur layanannya.

 Perbedaan Sistem Online Pajak dan DJP Online Tentang Pelaporan SPT Online

FiturDJP OnlineOnlinePajak
SPT Tahunan Badan/PerusahaanBisaBisa
SPT tahunan PribadiBisaBisa
semua jenis SPT MasaTidakBisa
Telah terintegrasi untuk setor, hitung, dan untuk lapor pajak onlineTidakBisa
Database berada di Cloud serverYaYa
Berbasis onlineYaYa
Akses Multi-userTidakYa
Fitur untuk impor dataTidakAda
Fitur layanan bantuan onlineTidakAda
Aplikasi gratis YaYa


Pada umumnya aplikasi Online-Pajak lebih lengkap dan lebih baik dari DJP Online, namun pada dasarnya semua dapat melaporkan SPT anda, dan tak terkecuali aplikasi ini digunakan secara gratis tanpa meminta pembayaran sepersen pun. namun untuk pembayaran pajak anda, dibayar oleh anda sendiri.


Adapun manfaat dari penggunaan aplikasi pelaporan pajak online dari web aplikasi online pajak adalah :
  1. Penggunaannya gratis.
  2. dapat mengimpor data menggunakan file CSV dari software e-SPT.
  3. Update aplikasi otomatis
  4. Multi-user (menggunakan banyak fitur untuk tujuan bisnis anda)
  5. Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman (Cloud).
  6. Data anda akan Aman dan rahasia terjaga. ]
  7. Layanan chat di chat room dengan customer services dari aplikasi tersebut.
  8. Layanan Untuk pembayar pajak dan melaporkan pajak online.

Untuk ke dua layanan situs aplikasi pajak diatas dalam menggunakan e-filing sangat berbeda namun pada dasarnya dapat melaporkan SPT pajak dan pembayaran. pilih sesuai kebutuhan anda. dengan aplikasi ini anda dapat lebih mudah melaporkan pajakanda kenegara. tanpa menggunakan cara yang lama.


Itulah sedikit penjelasan tentang Perbedaan Sistem Online Pajak dan DJP Online Tentang Pelaporan SPT Online. semoga dapat membantu. lihat artkel lainnya tentang menggunakan e-filing di home seputar pajak.

0 Response to "Perbedaan Sistem Online Pajak dan DJP Online Tentang Pelaporan SPT Online"

Post a Comment