E Biling Pajak: Proses Cepat Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Surat Setoran Elektronik Secara Online

Seputar Pajak - Proses Cepat Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Surat Setoran Elektronik secara online, Untuk melaporkan pajak anda. perlu membuat SSE namun sebelum itu anda perlu mengetahui apakah itu SSE. SSE merupakan perpanjangan dari Surat setoran pajak, surat yang digunakan oleh WP wajib pajak untuk dapat melakukan penyetoran pajak atau pembayaran pajak yang terutang ke kas negara melalaui KPP kantor penerima pembayaran.

Mulai 1 Juli 2016 Wajib Pajak harus membayar pajak melalui aplikasi E-Billing. Terdapat 2 langkah untuk melakukan pembayaran pajak dalam aplikasi e-Billing adalah pertama Membuat Kode Billing dan kedua Membayar pajak melalui Kode Billing tersebut pada Bank Persepsi.
Proses Cepat Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Surat Setoran Elektronik Secara Online

Langkah ini dilakukan oleh WP secara mandiri atau biasa disebut self service. Terkait dengan pembuatan Kode e-Billing sesungguhnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam hal ini akan di deskripsikan lebih lanjut mengenai  Proses Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Surat Setoran Elektronik.

Proses Cepat Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Surat Setoran Elektronik Secara Online

Langkah pengisian data Surat Setoran Elektronik SSE dengan alamat Situs https://sse2.pajak.go.id

1. Sebelum kita lanjut memulai pembuatan Kode Billing, saya akan memastikan kepada anda, bahwa  anda telah memiliki EFIN pajak (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.

2. Membuka alamat Situs di atas. lanjut dengan melihat video ini. atau silahkan baca tahap tahap dibawah ini.

3. Silahkan Masukkan data NPWP anda terus Password dan Kode Keamanan Selanjutnya klik Login.

4. Isi SSE Surat Setoran Elektronik untuk memulai

5. Disini anda akan memulai isi Form Surat Setoran Elektronik SSE masukkan lah sesuai informasi detail pembayaran. nah bila sudah klik Simpan.


6. Klik “Ya” apabila data yang di isikan sudah benar.


7. Setelah Surat Setoran Elektronik berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi.

8 silahkan Cek kembali data yang dimasukkan, dan Klik tombol Ubah SSP untuk mengubah data yang telah di input sebelumnya atau klik tombol Kode Billing untuk melanjutkan.

9. Kode Billing telah sukses ter-generate. Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing.

10. Untuk mencetak Kode Billing anda klik Cetak Kode Billing

11. silahkan lihat Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.

Perhatian Bila anda telah menyelesaikan tahap di atas maka baca bagian krusial ini.

Setelah Kode e-Billing di dapatkan maka WP dapat melakukan pembayaran Kode e-Billing tersebut. Perlu anda perhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang terlihat pada Cetakan Kode e-Billing, apabila diamati dan dilihat ini hanya berlaku selama tujuh hari setelah anda mendaftar. Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode e-Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan WP harus menginput kembali. sama dengan tahap awal.

Bila ada kekurangan silahkan berkomentar. atau anda terkendala dengan cara di atas.

0 Response to "E Biling Pajak: Proses Cepat Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Surat Setoran Elektronik Secara Online"

Post a Comment