PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi
Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
Lanjutan Dari peraturan tersebut silahkan ambil dibawah ini.:
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.
Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi
Lanjutan Dari peraturan tersebut silahkan ambil dibawah ini.:
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.
Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.
0 Response to "PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi"
Post a Comment