PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap

Seputar Pajak - PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap, Wajib pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali di ajukan kepada DJP.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 Tentang Cara Pengajuan Permohonan Aktiva Tetap


PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

0 Response to "PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap"

Post a Comment