PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak
Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak, peraturan ini kami sampaikan dengan bentuk pdf. dan tampil di tengah tengah postingan, dengan maksud dan tujuan yang baik. kami memberikan teks asli dari peraturan tersebut.
Berhubungan dengan telah diterbitkan Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Tampilan Pdf yang kami tampilkan adalah bukti bahwa peraturan tersebut
ASLI tampah ada kekurangan maupun kelebihan. sumber pdf ini kami ambil
langsung dari satu naskah Asli dan dari direktorat jendral pajak. Bila anda
ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda
silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Berhubungan dengan telah diterbitkan Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Pengampunan Pajak"
Post a Comment