PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi
Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi, Berhubungan dengan diterbitkannya Keputusan DJP Dirjen Pajak Nomor.KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Tampilan Pdf yang kami tampilkan adalah bukti bahwa peraturan tersebut ASLI tampa ada kekurangan maupun kelebihan. sumber pdf ini kami ambil langsung dari satu naskah dan dari direktorat jendral pajak. Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Tampilan Pdf yang kami tampilkan adalah bukti bahwa peraturan tersebut ASLI tampa ada kekurangan maupun kelebihan. sumber pdf ini kami ambil langsung dari satu naskah dan dari direktorat jendral pajak. Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi
PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
0 Response to "PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi"
Post a Comment