PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Pengenaan PBB Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Mineral

Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak DJP Nomor.PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup banyak sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. jadi tak heran bila artikel tentang pajak bumi dan bangunan kami pisahkan satu persatu, sehingga anda dapat memahami mana yang tepat anda pelajari.

Lihat Peraturan pajak tentang Pengenaan pajak Bumi dan bangunan
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya sampai halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.

PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Tampilan Pdf yang kami tampilkan adalah bukti bahwa peraturan tersebut ASLI tampa ada kekurangan maupun kelebihan. sumber pdf ini kami ambil langsung dari satu naskah dan dari direktorat jendral pajak. Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan


PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, lihat peraturan lainnya tentang pajak di negara indonesia. bila anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. karena orang yang selalu membagikan ilmu akan mendapatkan kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini, namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda, seperti facebook, twitter, G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

0 Response to "PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Pengenaan PBB Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Mineral"

Post a Comment